SAMBAR.ID, Banyumas, Jateng - Maraknya spekulasi terkait kematian Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kabupaten Banyumas, mendapat perhatian serius dari sejumlah aktivis di wilayah tersebut. Mereka mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal proses hukum dengan mengedepankan fakta, bukti, serta asas praduga tak bersalah.
Para aktivis menyoroti munculnya berbagai narasi di media sosial yang membahas rute perjalanan hingga kronologi yang dikaitkan dengan Sutrimo. Informasi yang beredar tanpa dasar dan tanpa verifikasi dinilai berpotensi menyesatkan publik sekaligus mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya sedang didalami oleh aparat penegak hukum.
Menurut mereka, ruang publik seharusnya tidak dipenuhi oleh asumsi yang belum teruji. Narasi liar yang terus berkembang dikhawatirkan justru membiaskan perhatian masyarakat dari substansi perkara dan pada saat bersamaan dapat menambah beban trauma bagi keluarga yang ditinggalkan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai opini spekulatif yang beredar. Publik diminta kembali berpatokan pada bukti-bukti medis, keterangan saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus.
“Kami percaya kepolisian. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan tekanan opini di media sosial,” demikian sikap yang disampaikan elemen aktivis Banyumas.
Sejalan dengan hal tersebut, para aktivis menyatakan dukungan penuh kepada jajaran kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, untuk menuntaskan kasus Sutrimo secara transparan, profesional, dan objektif.
Penyelidikan berbasis scientific crime investigation dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa secara objektif. Dengan pendekatan tersebut, setiap fakta diharapkan dapat diuji melalui bukti ilmiah, temuan medis, kondisi TKP, serta keterangan para saksi yang relevan.
Di sisi lain, keberanian para saksi kunci yang bersuara dan menyampaikan apa yang mereka ketahui di lapangan juga mendapat apresiasi. Para aktivis menilai perlindungan terhadap saksi harus menjadi perhatian agar setiap keterangan dapat diberikan secara murni, jujur, dan bebas dari intimidasi maupun tekanan pihak luar.
“Kami berdiri di belakang kepolisian dan mendukung penuh para saksi kunci. Biarkan penyidik bekerja tenang berdasarkan fakta medis di TKP. Mari kita kawal kasus ini bersama secara rasional, bukan dengan ikut menyebarkan asumsi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Jacky, salah satu perwakilan aktivis.
Jacky menegaskan bahwa mengawal kasus bukan berarti membangun kesimpulan sendiri di ruang publik. Menurutnya, masyarakat tetap memiliki peran penting dalam mengawasi proses hukum, namun pengawalan tersebut harus dilakukan secara proporsional dengan menghormati proses penyelidikan dan hak seluruh pihak.
Para aktivis juga mengajak media untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi mengenai kasus tersebut. Informasi yang belum terverifikasi, terutama mengenai kronologi dan dugaan tertentu, diharapkan tidak disebarluaskan sebagai fakta karena dapat memengaruhi persepsi publik sebelum proses hukum selesai.
Masyarakat dan media diharapkan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bagi para aktivis Banyumas, keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus diperjuangkan melalui fakta dan bukti, bukan melalui narasi liar maupun asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.











