Taufik Tantang Dr. Makkah Buktikan Tuduhan: “Tunjukkan Video Saya Menuduh Wali Kota Korupsi”


SAMBAR.ID, MAKASSAR
— Polemik hukum antara M. Taufik Hidayat dan Dr. Makkah memasuki babak baru. Taufik menegaskan dirinya tidak pernah menuduh Wali Kota Makassar melakukan korupsi dan meminta Dr. Makkah menunjukkan bukti konkret atas pernyataan yang menyebut dirinya telah melakukan tuduhan tersebut.


Taufik menyatakan siap mempertanggungjawabkan setiap pernyataannya di hadapan hukum. Namun, ia juga meminta agar tuduhan terhadap dirinya tidak berhenti pada pernyataan verbal tanpa dukungan alat bukti.


“Kalau memang saya pernah menuduh Wali Kota Makassar korupsi, tunjukkan videonya. Kalau tidak ada, maka pernyataan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” demikian sikap Taufik dalam pernyataan resminya, Kamis (3/9/2026).


Pernyataan tersebut disampaikan di tengah bergulirnya perkara Praperadilan Nomor 32/Pid.Pra/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar.


Taufik Persoalkan Dasar Perkara


Dalam pernyataan resminya, Taufik mengklaim terdapat sejumlah persoalan yang terungkap dalam proses persidangan, mulai dari asal laporan, pihak yang mengadukan perkara, hingga proses penyitaan telepon seluler miliknya.


Taufik menyebut Dr. Makkah dalam persidangan mengakui bahwa laporan awal berasal dari dirinya sendiri, bukan dari Wali Kota Makassar sebagai pihak yang disebut sebagai korban. Dari sinilah Taufik mempertanyakan dasar hukum pengaduan tersebut.


Secara hukum, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pencemaran dalam Pasal 433 dan fitnah dalam Pasal 434. Pasal 440 mengatur bahwa tindak pidana tertentu dalam rumpun penghinaan tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan korban.


Karena itu, persoalan mengenai siapa yang menjadi korban, siapa yang membuat pengaduan, serta kapan dan bagaimana pengaduan tersebut dibuat menjadi aspek penting yang dapat diuji dalam proses hukum.


Mana Video Saya Menuduh Wali Kota?”


Taufik secara terbuka menantang Dr. Makkah memperlihatkan video atau rekaman yang menjadi dasar pernyataan bahwa dirinya pernah menuduh Wali Kota Makassar melakukan korupsi. Menurut Taufik, masyarakat berhak mengetahui pernyataan sebenarnya secara utuh, termasuk konteks sebelum dan sesudah pernyataan yang dipersoalkan.


Ia menilai rekaman asli jauh lebih penting daripada kesimpulan sepihak mengenai isi suatu pernyataan. Apabila terdapat video yang dimaksud, maka rekaman tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan untuk mengetahui apa yang sebenarnya diucapkan, kepada siapa ditujukan, dalam konteks apa disampaikan, serta apakah substansinya merupakan tuduhan faktual atau kritik/pendapat.


Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, Taufik menyatakan siap menempuh jalur hukum.


Presiden Prabowo: Kalau Aparat Tak Beres, Video dan Laporkan


Sikap Taufik tersebut juga muncul dalam suasana nasional ketika Presiden Prabowo Subianto sebelumnya secara terbuka meminta masyarakat berani mengawasi tindakan aparat yang dianggap tidak sesuai ketentuan.


Dalam pidatonya pada Rapat Paripurna ke-19 DPR RI di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026, Presiden Prabowo meminta masyarakat menggunakan telepon seluler untuk merekam apabila menemukan tindakan aparat yang tidak beres dan melaporkannya. Pernyataan tersebut juga diberitakan ANTARA dan dimuat dalam kanal resmi Sekretariat Presiden.


“Rakyat kita sudah punya gadget semua, kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya,” kata Prabowo.


Pesan tersebut tidak berarti setiap rekaman otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran. Namun, secara prinsip, rekaman dapat menjadi bahan informasi yang kemudian harus diverifikasi dan diuji melalui mekanisme hukum.


Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum.


Prabowo: Yang Melanggar, Tindak


Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga memerintahkan para menteri, kepala badan dan pemimpin lembaga negara untuk melakukan pembenahan internal serta memberantas praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang dan praktik yang menghambat perekonomian nasional.


“Jangan ragu-ragu. Yang melanggar, tindak. Sekali lagi, semua institusi pemerintah harus bekerja dengan baik. Kita harus menghilangkan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan praktek-praktek yang menghambat perjalanan ekonomi kita,” tegas Prabowo.


Presiden juga mengingatkan bahwa meskipun mayoritas ASN bekerja dengan baik, tetap terdapat oknum yang berperilaku koruptif. Karena itu, tindakan tegas harus diberikan apabila pelanggaran benar-benar terbukti.


Prabowo juga mendorong pejabat pemerintah pusat maupun daerah—mulai dari tingkat provinsi, kabupaten hingga kota—melakukan pembenahan di lingkungan masing-masing.


Hak Mengkritik Ada, Tetapi Tuduhan Harus Bisa Dipertanggungjawabkan


Dalam konteks perkara Taufik, prinsip tersebut harus ditempatkan secara seimbang.


Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang.


Dengan demikian, kritik terhadap kebijakan pemerintah, pejabat publik, maupun dugaan penyimpangan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.


Sebaliknya, apabila seseorang menyampaikan tuduhan faktual yang menyerang kehormatan orang lain dan memenuhi unsur pidana, pernyataan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.


Garis batasnya harus ditentukan berdasarkan isi pernyataan, konteks, niat, fakta yang mendasari, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Taufik Juga Persoalkan Penyitaan HP


Selain substansi tuduhan, Taufik mempersoalkan penyitaan telepon seluler miliknya. Ia mengklaim telepon selulernya disita pada 15 Juli, sedangkan izin pengadilan disebut baru terbit pada 17 Juli.


Klaim tersebut tentu harus diuji berdasarkan dokumen resmi penyitaan, penetapan atau izin pengadilan, serta ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.


Taufik juga mengklaim perangkat tersebut baru dibelinya pada 25 Oktober 2025, sementara video yang dipersoalkan disebut telah dipublikasikan pada 26 September 2025.


Jika kronologi tanggal tersebut benar, maka pertanyaan mengenai hubungan antara perangkat dengan peristiwa yang disidik memang membutuhkan pemeriksaan berbasis bukti digital dan dokumen kepemilikan perangkat. Bukan sekadar asumsi.


Pelapor Dugaan Korupsi atau Tersangka? Hukum Harus Menjawab


Taufik juga mengaitkan perkara yang dihadapinya dengan laporan dugaan korupsi terkait program seragam sekolah gratis.


Ia menyebut dirinya sebagai pelapor dugaan korupsi dan menilai perkara terhadap dirinya sebagai bentuk retaliasi atau upaya membungkam suara pelapor.


Namun, klaim kriminalisasi tersebut tetap harus dibuktikan secara objektif.


Status sebagai pelapor tidak dengan sendirinya membuat seseorang kebal dari proses hukum apabila terdapat bukti dugaan tindak pidana. Sebaliknya, proses hukum terhadap pelapor juga tidak boleh digunakan sebagai alat pembalasan atau intimidasi.


Prinsip perlindungan terhadap pelapor kini semakin tegas setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang antara lain memperluas cakupan pihak yang mendapat pelindungan hingga mencakup pelapor dan informan.


Kini Tinggal Dibuktikan


Pada akhirnya, perkara ini tidak seharusnya dimenangkan oleh siapa yang paling keras berbicara.


Jika benar terdapat video Taufik yang menuduh Wali Kota Makassar melakukan korupsi, buka dan uji videonya. Jika tidak ada, maka dasar tuduhan tersebut patut dipertanyakan.


Begitu pula jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penyidikan, penyitaan, pemanggilan atau pemeriksaan, seluruhnya harus diuji berdasarkan dokumen resmi dan hukum acara yang berlaku.


Pesan Presiden Prabowo pada 20 Mei 2026 pun relevan ditempatkan dalam koridor tersebut: rekam, laporkan, dan biarkan mekanisme hukum memeriksa kebenarannya.


Sebab dalam negara hukum, bukan siapa yang paling keras yang menentukan kebenaran. Bukti yang diuji, prosedur yang sah, dan putusan pengadilanlah yang harus berbicara.

Lebih baru Lebih lama