Kejari Palu Beri Klarifikasi Soal Tuduhan Dugaan Pemerasan Keluarga Terpidana Insial V R


CAPTION : Kajari Palu Dr. L.B. Hamka, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Michael AF Tambunan, S.H., M.H., dalam keterangan resmi kepada awak media, Selasa (22/9/2026).


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memberikan hak jawab terkait pemberitaan media Rakyat Bersuara yang memuat dugaan adanya oknum jaksa berinisial D melakukan pemerasan terhadap keluarga seorang terpidana.


Hak jawab tersebut disampaikan Kajari Palu Dr. L.B. Hamka, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Michael AF Tambunan, S.H., M.H., dalam keterangan resmi kepada awak media, Selasa (22/9/2026).


Kejari Palu menyatakan menghargai fungsi kontrol dan sikap kritis media terhadap kinerja lembaga penegak hukum. Namun, Kejari Palu menilai pemberitaan tersebut semestinya terlebih dahulu diklarifikasi kepada pihak terkait sebelum dipublikasikan.


“Kejari Palu mengapresiasi atas fungsi kontrol dan sikap kritis yang dilakukan media Rakyat Bersuara terhadap kinerja Kejari Palu. Walaupun disayangkan, seharusnya sebagai media profesional, terlebih dahulu melakukan klarifikasi mengenai kebenaran berita yang akan dipublikasikan,” kata Michael.


Menurut Kejari Palu, pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru sehingga pihaknya memberikan penjelasan melalui mekanisme hak jawab.


Berawal dari Putusan Pengadilan


Kejari Palu menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 86/Pid.Sus/2026/PN Pal tanggal 9 Juli 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Valentino Rumbay alias Valen.


Pelaksanaan putusan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-1175/P.2.10/Eku.3/07/2026 tertanggal 22 Juli 2026 serta Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan pada tanggal yang sama.


Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Valentino Rumbay alias Valen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa pergi anak di luar perkawinan tanpa izin orang tuanya.


Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.


Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan kewajiban pembayaran restitusi kepada Anak Korban Divia Mawaddah sebesar Rp9.984.000.


Restitusi tersebut wajib diberikan dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila harta kekayaan terpidana tidak mencukupi untuk membayar restitusi, amar putusan menyebutkan adanya penggantian dengan pidana kurungan selama tiga bulan.


Kejari Sebut Jaksa Datangi Keluarga Terpidana




Kejari Palu menjelaskan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu kemudian menanyakan perkembangan pembayaran restitusi sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.


Menindaklanjuti hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Didin Mufti Agus Utomo, S.H. disebut mendatangi rumah keluarga terpidana untuk menanyakan kesediaan terpidana atau keluarganya memenuhi kewajiban pembayaran restitusi.


Kejari Palu menyebut jaksa tersebut masih memiliki hubungan keluarga jauh dengan keluarga terpidana.


Terkait pemberitaan yang menyebut adanya permintaan uang Rp10 juta yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp5 juta, Kejari Palu membantah tudingan tersebut.


Menurut Kejari Palu, angka Rp5 juta bukan hasil negosiasi dari pihak jaksa. Nilai tersebut, menurut keterangan kejaksaan, disampaikan sendiri oleh keluarga terpidana sebagai jumlah yang mampu mereka bayarkan ketika jaksa mendatangi rumah keluarga tersebut.


“Pemberitaan mengenai oknum jaksa melakukan nego layaknya pedagang dari angka Rp10.000.000 menjadi Rp5.000.000 adalah tidak benar. Nilai Rp5.000.000 disampaikan sendiri oleh keluarga terpidana sesuai kemampuannya,” demikian keterangan Kejari Palu.


Kejari Palu juga menegaskan bahwa hingga saat ini pembayaran restitusi tersebut belum dilakukan.


Kejari Tegaskan Jaksa Tidak Menerima Uang


Kejari Palu menyatakan pembayaran restitusi merupakan kewajiban yang lahir dari putusan pengadilan dan ditujukan kepada korban.


Kejaksaan juga menegaskan bahwa apabila restitusi dibayarkan, pembayaran tersebut dilakukan langsung kepada korban dan bukan melalui Jaksa Penuntut Umum.


“Jaksa Penuntut Umum tidak meminta apapun maupun menerima apapun dari keluarga terpidana sehingga apa yang disampaikan pada media Rakyat Bersuara tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” kata Kejari Palu melalui keterangan resminya.


Kejari Palu juga merujuk pada ketentuan mengenai restitusi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. UU tersebut mengatur restitusi sebagai pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Selain itu, Kejari Palu menyebut ketentuan mengenai Dana Bantuan Korban dalam PP Nomor 29 Tahun 2025 sebagai salah satu dasar terkait mekanisme bantuan apabila terdapat restitusi yang belum terpenuhi. PP tersebut memang mengatur sumber, pengelolaan, pemanfaatan, serta tata cara pemberian Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Dengan hak jawab tersebut, Kejari Palu menyatakan bahwa tudingan pemerasan terhadap keluarga terpidana sebagaimana diberitakan sebelumnya tidak sesuai dengan versi dan penjelasan resmi pihak kejaksaan.**/Tim

Lebih baru Lebih lama