PT Graha Keluarga Sejahtera selaku pengembang disebut menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Perkara dengan nomor 102 tersebut diajukan seorang konsumen berinisial M.A.B. (23), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, melalui kuasa hukumnya, Advokat Debby Puspita Sari, S.H.
Informasi mengenai perkara tersebut juga telah diberitakan sejumlah media pada 21–22 September 2026. Berdasarkan dokumen gugatan yang menjadi dasar pemberitaan, sengketa berkaitan dengan dua unit rumah di Perumahan Manyar Riverside, yakni Blok C3/22 dan C3/23, tipe Oryza Plus.
Dua Unit Rumah, Persoalan Berbeda
Dalam gugatan disebutkan, penggugat membeli dua unit tersebut sejak Januari 2024 melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Mandiri Cabang Kartini Gresik.
Penggugat menyatakan telah menjalankan kewajiban pembayaran angsuran secara rutin. Namun, berdasarkan dalil gugatan, persoalan muncul ketika kewajiban pengembang terkait serah terima dan kondisi bangunan dinilai belum terpenuhi sebagaimana yang diharapkan konsumen.
Untuk unit Blok C3/22, penggugat mendalilkan belum menerima Serah Terima Unit (STU), meski batas waktu yang dijanjikan telah terlewati.
Sementara untuk unit C3/23, yang disebut telah diserahterimakan pada 23 Juni 2026, penggugat mendalilkan terdapat sejumlah kondisi bangunan dan fasilitas yang tidak sesuai dengan spesifikasi serta dinilai berpotensi membahayakan.
Dalil-dalil tersebut masih menjadi materi perkara dan harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Somasi Dua Kali, Gugatan Akhirnya Dilayangkan
Sebelum perkara masuk ke PN Gresik, kuasa hukum penggugat disebut telah mengirimkan Somasi I pada 16 Juli 2026 dan Somasi II pada 29 Juli 2026.
Namun, menurut pihak penggugat, somasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. Kondisi itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar ditempuhnya jalur hukum.
Dalam perkara tersebut, penggugat mendalilkan adanya perbuatan yang merugikan konsumen dan mengaitkannya dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tuntutan Rp150 Juta dan Dwangsom Rp200 Ribu Per Hari
Dalam petitum gugatan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan PT Graha Keluarga Sejahtera telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Penggugat juga meminta agar pengembang diperintahkan melakukan perbaikan terhadap unit yang dipersoalkan serta menyelesaikan proses serah terima unit paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Selain itu, penggugat menuntut:
- Ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta;
- Ganti rugi immateriil sebesar Rp50 juta;
- Uang paksa atau dwangsom Rp200 ribu per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.
Dengan demikian, nilai tuntutan ganti rugi yang dimohonkan mencapai Rp150 juta, di luar tuntutan uang paksa.
LPK-RI Gresik: Hak Konsumen Jangan Diabaikan
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik.
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, menegaskan bahwa persoalan perlindungan konsumen harus mendapatkan perhatian serius, terutama ketika konsumen telah menjalankan kewajibannya tetapi merasa haknya belum terpenuhi.
"Hukum harus ditegakkan dengan benar. Konsumen seharusnya dilindungi dengan baik. Jangan sampai hak-hak konsumen diabaikan. Di mana ada konsumen terdholimi, maka kami akan berdiri tegak membela dan memperjuangkan hak-haknya," tegas Gus Aulia.
Ia juga menyatakan pihaknya memberikan dukungan terhadap proses pendampingan hukum yang dilakukan Adv. Debby Puspita Sari, S.H., yang disebut merupakan Advokat sekaligus Penasihat Hukum LPK-RI DPC Kabupaten Gresik.
Sorotan soal Dugaan Keterkaitan dengan Figur Politik
Perkara ini menjadi semakin menarik perhatian karena muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan pihak pengembang dengan figur yang disebut-sebut merupakan anggota DPR RI dan memiliki hubungan keluarga dengan tokoh yang pernah memiliki posisi penting di Kabupaten Gresik.
Namun, informasi tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati. Sampai berita ini ditulis, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan sebagai fakta bahwa perusahaan tersebut merupakan milik seorang anggota DPR RI tertentu.
Karena itu, dugaan mengenai kepemilikan maupun hubungan dengan figur politik tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan.
Yang telah terkonfirmasi dari sumber publik adalah PT Graha Keluarga Sejahtera tercatat sebagai pengembang Perumahan Manyar Riverside dalam sistem Sikumbang/Tapera. Data tersebut mencatat lokasi proyek di wilayah Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Apakah Akan Muncul Gugatan Konsumen Lain?
Perkara nomor 102 ini juga memunculkan pertanyaan lain: apakah sengketa tersebut hanya terjadi pada satu konsumen atau terdapat konsumen lain yang mengalami persoalan serupa?
Sejumlah pemberitaan menyebut adanya dugaan konsumen lain yang mengalami masalah, namun klaim tersebut masih membutuhkan pembuktian dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Jika benar terdapat konsumen lain yang memiliki persoalan serupa, maka proses persidangan perkara ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk melihat lebih jauh bagaimana pemenuhan kewajiban pengembang terhadap konsumen dilakukan.
Sebaliknya, apabila pihak pengembang memiliki bukti bahwa seluruh kewajibannya telah dijalankan sesuai perjanjian dan ketentuan hukum, klarifikasi tersebut juga penting disampaikan kepada publik.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada PT Graha Keluarga Sejahtera, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Kartini Gresik, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum. Seluruh dalil mengenai dugaan PMH, ketidaksesuaian bangunan, keterlambatan serah terima, maupun dugaan keterkaitan kepemilikan dengan figur politik merupakan hal yang harus diuji dan dibuktikan sesuai mekanisme hukum.
Publik kini menunggu bagaimana proses perkara di PN Gresik berjalan dan bagaimana tanggapan pihak pengembang atas gugatan tersebut.
Satu hal yang menjadi perhatian utama: ketika konsumen telah memenuhi kewajibannya, maka hak konsumen juga harus mendapatkan kepastian.










