SAMBAR.ID, JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Pada Jumat, 25 September 2026, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial BH, yang diketahui berasal dari lingkungan BGN. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan dan informasi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara yang tengah ditangani. Jum'at, 25 September 2026
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Keterangan saksi dari institusi yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan program menjadi salah satu materi yang dapat membantu penyidik memetakan fakta serta mekanisme tata kelola yang sedang didalami.
Perkara ini mendapat perhatian karena program MBG merupakan kebijakan publik berskala besar yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Karena itu, aspek tata kelola, penggunaan anggaran, mekanisme pelaksanaan, serta pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat menjadi bagian penting dalam memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Pemeriksaan terhadap BH belum serta-merta menunjukkan keterlibatan saksi dalam tindak pidana. Status dan kedudukan hukum setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh secara sah.
Dengan pemeriksaan tersebut, penyidik JAM PIDSUS terus mengurai perkara tata kelola MBG di BGN secara bertahap. Publik kini menunggu sejauh mana pendalaman penyidikan mampu membuka secara terang persoalan yang terjadi dalam pengelolaan program tersebut.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.











