TORAJA UTARA SAMBAR ID— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Polda Sulsel, mengamankan seorang pria berinisial AC (32), warga Dusun Botta, Desa Botta, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Eran Batu, Kecamatan Kesu, Senin (7/9/2026) siang.
Dari tangan AC, polisi menyita dua sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan berat bruto masing-masing 0,29 gram dan 0,35 gram. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, S.H., S.IK., M.IK., melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Arif, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AC atas dugaan kasus penyalahgunaan peredaran narkotika,” ujar AKP Muhammad Arif saat dikonfirmasi.
Sabu Diduga Dibeli Melalui Instagram
Selain dua sachet sabu, petugas turut menyita lima plastik klip bekas pakai, satu set alat isap atau bong beserta korek api gas, serta satu unit ponsel pintar merek Realme warna perak yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AC mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli secara daring melalui akun media sosial Instagram bernama “Puang Magaratta”. Ia mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri, namun juga kerap menjadi perantara bagi rekan-rekannya yang ingin memesan narkotika.
Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.
Polisi Tegaskan Tidak Beri Ruang Peredaran Narkoba
AKP Muhammad Arif menegaskan, jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Toraja Utara.
“Kami bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, kami terus mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Toraja Utara dalam menjaga kondusivitas wilayah dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Saat ini, AC beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara. Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran yang diduga melibatkan akun media sosial tersebut.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)
Editor Daeng Pagiling










