Lapor Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Pasar Baru Bajo, M. Djunaid Serahkan Dokumen Dasar Hak Kelola ke Penyidik

LUWU SAMBAR ID Persoalan pengelolaan Pasar Baru Bajo, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memasuki proses penanganan aparat penegak hukum. M. Djunaid H. Sahibe, didampingi tim kuasa hukum, menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik terkait laporan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pasar tersebut, Sabtu (5/9/2026).

Dokumen yang diserahkan antara lain Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor 01/I/1998 yang disebut menunjuk CV Palopo Jaya, yang dikelola Djunaid, sebagai pelaksana pembangunan pasar sekaligus memberikan hak kelola, sewa, dan jual selama 30 tahun terhitung sejak berakhirnya Surat Perintah Kerja (SPK).

Selain itu, turut diserahkan dokumen perjanjian antara Djunaid selaku pemilik lahan sekitar 22.250 meter persegi dengan Pemerintah Kecamatan Bajo. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa biaya pembangunan pasar ditanggung pemilik tanah dengan imbalan hak pengelolaan selama 30 tahun.

Djunaid menyatakan berdasarkan dokumen yang dimilikinya, masa hak pengelolaan tersebut belum berakhir. Namun, ia mengaku tidak lagi memperoleh akses untuk mengelola pasar.

“Kami ingin fakta dan dokumen diperiksa objektif. Kami masih punya hak kelola yang belum habis, tapi ada ketidaksesuaian di lapangan,” ujar Djunaid.

Tim kuasa hukum meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen secara menyeluruh, termasuk memastikan titik awal penghitungan masa berlaku perjanjian. Menurut pihaknya, kejelasan mengenai dasar hukum dan periode hak pengelolaan menjadi bagian penting dalam mengurai persoalan tersebut.

Djunaid menegaskan pihaknya tetap kooperatif mengikuti proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang.

Masih Tahap Penyelidikan

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu mengenai laporan maupun dokumen yang diserahkan Djunaid kepada penyidik.

Karena proses hukum masih berjalan, substansi dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan dokumen serta keterangan para pihak.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Luwu maupun pihak lain yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini.

Tim/Red

Lebih baru Lebih lama