SAMBAR.ID//BEKASI — Dugaan penggelapan kendaraan mencuat di lingkungan pelayanan publik Kabupaten Bekasi. Seorang pegawai berinisial R (38) yang disebut bekerja di RSUD Cabang Bungin diduga menggadaikan satu unit mobil rental milik seorang pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik kendaraan.
Kendaraan tersebut merupakan Honda BR-V warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi B 2597 FVC.
Persoalan ini terungkap setelah dibuat surat pernyataan tertulis bermaterai di Cabang Bungin pada 22 Agustus 2026. Dalam dokumen tersebut, R disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan kesanggupan menyelesaikan kewajiban secara kekeluargaan.
Mobil Berpindah Tangan, Digadaikan Rp40 Juta
Berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun, perkara bermula ketika R menyewa atau menerima penguasaan kendaraan tersebut.
Mobil yang diketahui milik seorang pegawai Pemda Kabupaten Bekasi dan berdomisili di wilayah Karang Bahagia itu kemudian diduga digadaikan kepada seorang warga bernama Wika Wahida Muharam dengan nilai Rp40 juta.
Penggadaian tersebut disebut dilakukan tanpa izin dari pemilik kendaraan.
Alasan kebutuhan ekonomi disebut-sebut menjadi latar belakang tindakan tersebut. Namun, motif tersebut masih merupakan informasi yang perlu dikonfirmasi dan tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila unsur pidana terbukti.
Ada Surat Pernyataan dan Jaminan Pelunasan
Para pihak kemudian menempuh penyelesaian melalui musyawarah. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai dan disaksikan Iwan Setiawan serta Agus Hamdan.
Dalam dokumen tersebut, R menyatakan berkewajiban mengembalikan uang sebesar Rp40 juta kepada Wika Wahida Muharam paling lambat 4 Oktober 2026.
Sebagai jaminan, diserahkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru lengkap dengan STNK.
Namun, adanya musyawarah dan surat pernyataan tidak serta-merta menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Penilaian tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Regulasi Penggelapan Menanti Pembuktian
Secara hukum, dugaan penguasaan kendaraan milik orang lain untuk kemudian dialihkan atau digadaikan dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dapat dipidana karena penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Dalam perkara ini, penerapan pasal tersebut tentunya harus didasarkan pada fakta mengenai bagaimana kendaraan berada dalam penguasaan R, tindakan yang dilakukan terhadap kendaraan, adanya izin atau tidak adanya izin dari pemilik, serta bukti mengenai penggadaian kendaraan tersebut.
Jika Berstatus PPPK, Aspek Disiplin Juga Perlu Diperiksa
Persoalan menjadi lebih sensitif karena R disebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK. UU tersebut juga menetapkan nilai dasar ASN, antara lain akuntabel, yang mencakup pelaksanaan tugas secara jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi.
Karena itu, apabila status R sebagai PPPK benar, instansi terkait perlu memastikan apakah peristiwa tersebut mempunyai kaitan dengan pelanggaran kode etik, kode perilaku, atau ketentuan disiplin yang berlaku bagi PPPK.
Perlu ditegaskan, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur disiplin PNS, bukan secara umum menjadi dasar hukuman disiplin bagi PPPK. Untuk PPPK, ketentuan disiplin perlu dilihat berdasarkan regulasi manajemen PPPK serta ketentuan internal instansi/pejabat berwenang yang berlaku.
RSUD Diminta Tidak Menutup Mata
Dugaan perkara tersebut semestinya tidak berhenti pada penyelesaian utang-piutang atau musyawarah antarpribadi apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum maupun disiplin kepegawaian.
Manajemen RSUD Cabang Bungin dan instansi kepegawaian terkait patut melakukan klarifikasi secara proporsional: memastikan status kepegawaian R, kronologi penguasaan kendaraan, kebenaran surat pernyataan, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan internal.
Langkah tersebut penting bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan memastikan bahwa setiap aparatur yang bekerja dalam lingkungan pelayanan publik tetap tunduk pada hukum, etika, integritas, dan prinsip akuntabilitas.
Publik pun berhak mendapatkan penjelasan yang terang agar persoalan individu tidak berkembang menjadi penilaian terhadap seluruh institusi dan pegawai yang bekerja di dalamnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Cabang Bungin, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan pihak terkait lainnya masih diupayakan untuk dikonfirmasi.
Catatan: R tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Status dugaan tindak pidana dan pelanggaran disiplin harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan serta bukti yang sah oleh pihak berwenang.(*)












