SAMBAR.ID, BENGKULU TENGAH — Ketua BSKN-RI Wilayah Provinsi Bengkulu, Casim, angkat bicara terkait OTT terhadap oknum yang mengaku wartawan berinisial N dalam perkara dugaan pemerasan terkait proyek bedah rumah.
Casim menyatakan menghormati proses hukum, namun meminta penyidik mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk pihak yang diduga memberikan uang.
“Kalau hanya penerima yang diproses, sementara pihak pemberi tidak diperiksa, perkara ini tidak akan terang. Siapa yang memberi, untuk apa, dan apa hubungan pemberian itu dengan proyek harus diungkap berdasarkan bukti,” tegas Casim.
Ia juga meminta proyek bedah rumah yang disebut menjadi latar belakang OTT diawasi dan diperiksa, termasuk harga material, volume pekerjaan, spesifikasi, dokumen pembayaran serta pihak toko bangunan yang disebut dalam pemberitaan.
“Kalau ada dugaan permainan harga atau penyimpangan proyek, itu harus diperiksa. Jangan sampai perkara dugaan pemerasan membuat persoalan proyek justru tidak tersentuh,” ujarnya.
Casim menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak pemberi tidak berarti otomatis bersalah. Semua pihak harus dinilai berdasarkan alat bukti dan proses hukum.
Ia juga mengingatkan agar profesi wartawan tidak dijadikan tameng untuk melakukan tindak pidana. Namun, kerja jurnalistik yang sah tetap mendapat perlindungan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 6.
Sementara terhadap N, polisi sebelumnya menyatakan menerapkan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemerasan/pengancaman.
Casim meminta hukum berjalan terang, objektif dan tidak tebang pilih—baik terhadap dugaan pemerasan maupun dugaan persoalan dalam proyek yang menjadi latar belakang perkara. (Rd/*)











