Pemprov Sulteng Perkuat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat melalui Pemetaan Wilayah

WAKIL GUBERNUR Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, saat menghadiri lokakarya dan pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulawesi Tengah/F-Adpim Pemprov Sulteng.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong penguatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui pemetaan wilayah adat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keberadaan, hak, serta ruang hidup masyarakat adat memiliki dasar yang jelas.


Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, saat menghadiri lokakarya dan pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulawesi Tengah yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Sulteng dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Hotel BW Coco, Sabtu (26/9).


Reny mengatakan, keberadaan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah telah diwariskan dari generasi ke generasi. Karena itu, menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut ruang hidup, tanah, hutan, sumber daya alam, pengetahuan, serta kearifan lokal.


“Pengakuan masyarakat hukum adat bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut ruang hidup, tanah, hutan, sumber daya alam serta pengetahuan dan kearifan yang dibawa antargenerasi,” ujar Reny.




Ia menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan masyarakat adat.


Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung tata kelola pembangunan yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan hukum, budaya, lingkungan, serta hak-hak masyarakat hukum adat.


Melalui kerja sama dengan BRWA, Pemprov Sulteng mendorong sejumlah langkah, antara lain pemetaan wilayah adat, penguatan data dan informasi, peningkatan kapasitas serta pendampingan, hingga penguatan koordinasi antarinstansi.


“Momentum ini menjadi langkah bersama untuk mewujudkan pengakuan yang nyata, perlindungan yang kuat serta tata kelola wilayah adat yang memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah,” kata Reny.


Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Novalina, M.M., yang turut dikukuhkan sebagai bagian dari Panitia Masyarakat Hukum Adat, mengatakan panitia akan berperan dalam mengidentifikasi serta memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat.


Ia menekankan bahwa perhatian tidak hanya diarahkan pada aspek pengakuan wilayah dan hak adat, tetapi juga kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, penerangan dan akses listrik.


“Saya kira itu menjadi catatan-catatan kita yang tentu akan menjadi bahan juga bagi pemerintah pusat untuk mendukung pemerintah provinsi,” ungkap Novalina.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah H. Moh. Hidayat Pakamundi, Kepala BRWA Kasmita Widodo, Kepala Kantor Wilayah BRWA Sulteng Joisman Tanduru, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, serta perwakilan masyarakat hukum adat dari sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah.


Sumber: Adpim Pemprov Sulteng

Lebih baru Lebih lama