Polrestabes Makassar Pastikan Penanganan Peristiwa Tallo Transparan, Propam dan Itwasda Turun Mendalami

MAKASSAR, SAMBAR ID — Polrestabes Makassar memastikan penanganan peristiwa perang kelompok di Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (27/9/2026) dini hari, dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut menyebabkan seorang warga, Rafli Ramadhani alias Pingky (19), meninggal dunia. Penyebab pasti kematian korban masih dalam proses pendalaman melalui autopsi, pemeriksaan balistik, serta penyelidikan terhadap rangkaian kejadian di lokasi.

Peristiwa bermula sekitar pukul 02.50 Wita setelah Unit Reskrim Polsek Tallo menerima laporan adanya perang kelompok di sekitar Jalan Al Markaz, samping kanal, Jalan Poros Kanal Bunga Eja Beru.

Lima personel Unit Reskrim Polsek Tallo yang dipimpin Panit Opsnal Ipda A. Syahrir kemudian mendatangi lokasi untuk membubarkan kelompok yang terlibat aksi saling serang.

Setibanya di lokasi, personel mendapat serangan berupa lemparan batu dan busur. Dalam situasi tersebut, salah seorang personel mengeluarkan tembakan peringatan menggunakan senjata api dengan tujuan membubarkan massa serta melindungi keselamatan personel dan masyarakat di sekitar lokasi.

Setelah itu, kelompok yang terlibat membubarkan diri.

Sekitar pukul 04.50 Wita, polisi memperoleh informasi seorang warga telah dibawa keluarganya ke RSAL Jala Ammari dan dinyatakan meninggal dunia. Korban diketahui mengalami luka pada bagian punggung yang diduga berkaitan dengan luka tembak.

Kapolsek Tallo AKP Asfada kemudian mendatangi RSAL Jala Ammari, berkoordinasi dengan keluarga korban, serta memfasilitasi evakuasi jenazah menuju RS Bhayangkara Makassar. Jenazah tiba sekitar pukul 06.00 Wita.

Atas persetujuan keluarga, autopsi dilakukan oleh Biddokkes Polda Sulawesi Selatan di RS Bhayangkara Makassar untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris menjelaskan, pemeriksaan awal menemukan luka pada bagian punggung. Pemeriksaan selanjutnya menemukan luka keluar yang menyerupai luka tembak, dengan jalur dari daerah punggung luar kiri menuju keluar di lengan kanan.

Di sisi lain, peristiwa tersebut juga diwarnai pengerusakan dan pembakaran Pos Mitigasi di pertigaan Jalan Kandea III dan Jalan Bunga Ejayya, Kecamatan Bontoala. Pos tersebut merupakan pos bersama yang dibangun melalui sinergi masyarakat, Polsek, Koramil, dan pihak kecamatan.

Propam dan Itwasda Lakukan Pendalaman

Untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap secara utuh, Polrestabes Makassar telah mengamankan senjata api beserta sejumlah amunisi yang digunakan saat kejadian untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan balistik.

Personel yang berada di lokasi juga telah menjalani interogasi awal. Selanjutnya, mereka menjalani pendalaman oleh Seksi Propam Polrestabes Makassar dan pemeriksaan oleh Itwasda Polda Sulawesi Selatan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana mengatakan hasil autopsi, pemeriksaan balistik, serta pendalaman Propam dan Itwasda akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum.

“Kami memastikan proses penanganan ini dilakukan secara transparan dan profesional. Kami tidak akan menutup-nutupi fakta yang ditemukan di lapangan,” tegas Arya Perdana.

Dalam keterangannya di Biddokkes Polda Sulawesi Selatan, Minggu (27/9/2026), Arya juga menegaskan bahwa anggota Polri tetap diproses apabila terbukti melakukan tindak pidana.

“Tidak ada perbedaan hukum, baik itu anggota Polri ketika melakukan tindak pidana, kita akan tindak secara tegas,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Polrestabes Makassar mengimbau masyarakat, khususnya warga Kandea dan Bunga Ejayya, agar tetap tenang dan menahan diri.

Masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan proses penanganan kepada aparat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polrestabes Makassar memastikan penyelidikan dan pemeriksaan terus berjalan untuk memberikan kepastian hukum serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas, sementara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut terus dijaga agar tetap kondusif.


lp:DiaH Sambar id


Lebih baru Lebih lama