Peristiwa Tallo Berujung Maut, Propam dan Itwasda Dalami Tindakan Personel


MAKASSAR, SAMBAR ID — Perang kelompok di wilayah Tallo, Makassar, Minggu (27/9/2026) dini hari, berujung tewasnya Rafli Ramadhani alias Pingky (19). Polisi menyebut personel yang datang membubarkan bentrokan sempat mendapat serangan batu dan busur, sementara penggunaan senjata api di lokasi kini ikut didalami melalui pemeriksaan balistik, Propam, dan Itwasda.

FAKTA KRONOLOGI

Sekitar pukul 02.50 Wita, Unit Reskrim Polsek Tallo menerima laporan adanya perang kelompok di sekitar Jalan Al Markaz, samping kanal, Jalan Poros Kanal Bunga Eja Beru.

Lima personel yang dipimpin Panit Opsnal Ipda A. Syahrir kemudian mendatangi lokasi untuk membubarkan kelompok yang terlibat.

Menurut keterangan kepolisian, personel mendapat serangan berupa lemparan batu dan busur. Dalam situasi tersebut, salah seorang personel mengeluarkan tembakan peringatan menggunakan senjata api. Kelompok yang terlibat kemudian membubarkan diri.

Sekitar pukul 04.50 Wita, polisi menerima informasi bahwa Rafli telah dibawa keluarganya ke RSAL Jala Ammari dan kemudian diketahui meninggal dunia.

Jenazah selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Makassar. Atas persetujuan keluarga, dilakukan autopsi oleh Biddokkes Polda Sulawesi Selatan.

FAKTA PEMERIKSAAN

Polrestabes Makassar telah mengamankan senjata api beserta sejumlah amunisi untuk pemeriksaan, termasuk pemeriksaan balistik.

Personel yang berada di lokasi juga telah menjalani interogasi awal. Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan oleh Seksi Propam Polrestabes Makassar dan Itwasda Polda Sulawesi Selatan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian serta tindakan personel di lapangan dapat diperiksa berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

TEMUAN MEDIS

Kabiddokkes Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. dr. Muhammad Haris menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap jenazah menemukan luka pada bagian punggung.

Pada pemeriksaan berikutnya ditemukan luka keluar yang menyerupai luka tembak, dengan jalur dari daerah punggung luar kiri menuju keluar di lengan kanan.

Keterangan tersebut merupakan hasil pemeriksaan medis yang disampaikan saat proses autopsi. Penyebab pasti kematian dan keterkaitan luka tersebut dengan senjata tertentu masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

PERNYATAAN KAPOLRESTABES MAKASSAR

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.

«“Kami memastikan proses penanganan ini dilakukan secara transparan dan profesional. Kami tidak akan menutup-nutupi fakta yang ditemukan di lapangan. Hasil autopsi, pemeriksaan balistik, serta pendalaman Propam dan Itwasda akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”»

Pak Arya perdana juga menegaskan bahwa anggota Polri tetap diproses apabila terbukti melakukan tindak pidana.

«“Tidak ada perbedaan hukum, baik itu anggota Polri ketika melakukan tindak pidana, kita akan tindak secara tegas.”»

PERNYATAAN KABIDDOKKES

Kombes Pol. dr. Muhammad Haris menjelaskan hasil pemeriksaan awal terhadap jenazah.

«“Pada pemeriksaan, kita dapatkan di punggung belakang ada luka. Kemudian pada pemeriksaan selanjutnya ada luka keluar yang menyerupai luka tembak, dari daerah punggung luar kiri keluar di lengan kanan.”»

PERISTIWA LAIN

Selain korban meninggal dunia, polisi juga menangani pengerusakan dan pembakaran Pos Mitigasi di pertigaan Jalan Kandea III dan Jalan Bunga Ejayya, Kecamatan Bontoala.

Pos tersebut merupakan pos bersama yang dibangun melalui sinergi masyarakat, Polsek, Koramil, dan pihak kecamatan.

HIMBAUAN

Kapolrestabes Makassar mengimbau masyarakat, khususnya warga Kandea dan Bunga Ejayya, agar tetap tenang dan menahan diri.

Warga juga diminta tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat.

Polrestabes Makassar menyatakan proses penyelidikan, autopsi, pemeriksaan balistik, serta pendalaman Propam dan Itwasda masih berjalan.

Redaksi Sambar ID membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini.(us/Asm)


Editor dg pagiling  Sambar id

Lebih baru Lebih lama