PANGKALPINANG, SAMBAR.ID — PT TIMAH Tbk mempertegas langkah pembenahan tata kelola perusahaan dengan memperpanjang dan memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penguatan tersebut ditandai dengan dua agenda kerja sama beruntun. Pada 23 September 2026, PT TIMAH menandatangani perjanjian dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) terkait bantuan pengamanan, penertiban aset, serta penegakan hukum dalam mendukung kegiatan operasional perusahaan.
Sehari berselang, 24 September, perusahaan melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri se-Bangka Belitung, khususnya dalam penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta optimalisasi pemulihan aset. Langkah ini menempatkan aspek pengamanan, kepastian hukum, pengelolaan aset, dan kepatuhan sebagai bagian penting dalam penguatan tata kelola PT TIMAH.
Namun, ruang kerja sama tersebut tetap memiliki batas kewenangan yang jelas. Koordinasi dengan Polda Babel diarahkan pada pengamanan kegiatan dan aset perusahaan serta penertiban sesuai ketentuan hukum. Sementara kerja sama dengan Kejaksaan mencakup pendapat hukum, pendampingan, audit hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta penanganan persoalan aset sesuai lingkup perjanjian. Keputusan bisnis dan pelaksanaan operasional tetap menjadi tanggung jawab PT TIMAH.
Pengamanan Aset hingga Penegakan Hukum
Perjanjian dengan Polda Babel ditandatangani Direktur Utama PT TIMAH Restu Widiyantoro bersama Kapolda Babel Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing di Graha Timah, Pangkalpinang, Rabu (23/9). Restu menyebut kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah berjalan sebelumnya. Salah satu tindak lanjutnya adalah bimbingan teknis Sistem Manajemen Pengamanan.
“PT TIMAH membutuhkan dukungan dalam menjalankan peningkatan tata kelola operasional perusahaan,” kata Restu.
Kapolda Babel Viktor Theodorus Sihombing menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak boleh keluar dari koridor hukum.
“Kerja sama ini sesuai judulnya, membantu pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum. Seluruh pelaksanaan tugas harus tetap mengacu pada peraturan dan asas yang berlaku,” ujarnya.
Penegasan tersebut menjadi penting karena pengamanan aset dan kegiatan operasional perusahaan harus berjalan beriringan dengan prinsip kepatuhan serta kewenangan masing-masing institusi.
Kejaksaan Didorong Perkuat Kepastian Hukum
Sehari kemudian, PT TIMAH kembali memperkuat koordinasi kelembagaan melalui penandatanganan kerja sama dengan Kejati Kepulauan Bangka Belitung dan Kejari se-wilayah Bangka Belitung.
Kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara itu merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah ditandatangani pada 19 Maret 2024. Dalam perjanjian terbaru, ruang kerja sama juga mencakup optimalisasi pemulihan aset. Restu menyebut kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Kerja sama ini kami lanjutkan sebagai bagian dari peningkatan tata kelola perusahaan,” kata Restu.
Ia menambahkan, fungsi Jaksa Pengacara Negara dapat membantu perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso meminta kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan.
“Kami berharap kerja sama ini ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif, komunikasi yang terbuka, dan aksi nyata di lapangan,” ujarnya.
Riono juga menekankan agar jajaran Jaksa Pengacara Negara dan bidang pemulihan aset menjalankan tugas dengan menjaga integritas, profesionalisme, serta independensi.
Momentum Penataan Tata Kelola Pertambangan
Rangkaian kerja sama tersebut menjadi bagian dari langkah PT TIMAH dalam memperkuat tata kelola di tengah agenda penataan pertambangan timah di Bangka Belitung. Perusahaan menyebut penguatan sinergi dengan Polda dan Kejaksaan juga ditandai dengan keberadaan Griya Bhayangkari dan Griya Adhyaksa di kantor pusat PT TIMAH di Pangkalpinang.
Langkah tersebut disebut sejalan dengan agenda yang dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kerangka tersebut, PT TIMAH menyatakan akan melanjutkan penataan kemitraan, memperkuat kepatuhan, memastikan pencatatan asal-usul material, serta membenahi pengelolaan aset melalui proses yang dapat diperiksa dan dievaluasi.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan kerja sama tidak semata berada pada penandatanganan dokumen, tetapi pada bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan menjadi pengamanan yang sesuai hukum, pengelolaan aset yang tertib, kepatuhan yang terukur, serta penyelesaian persoalan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (*/@ns)











