SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Sidang ke-8 perkara Muhidin di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (24/9/2026), mengungkap perbedaan keterangan mengenai kronologi kecelakaan yang menjadi pokok perkara.
Dalam persidangan, pihak terdakwa menghadirkan seorang saksi fakta yang disebut merupakan anak dari Mulya. Saksi tersebut mengaku berada di dalam mobil saat kecelakaan terjadi.
Menurut keterangan saksi, kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai korban diduga bertabrakan dengan sepeda motor lain yang berada di depannya. Setelah terjatuh, sepeda motor korban kemudian disebut terpental dan bergesekan dengan bemper mobil yang dikendarai Muhidin.
Keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian Irwansyah yang sebelumnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Dalam keterangannya, Irwansyah disebut menyampaikan bahwa mobil yang dikendarai Muhidin terlebih dahulu menabrak sepeda motor korban, sebelum motor tersebut menabrak kendaraan lain di depannya.
Perbedaan keterangan mengenai urutan benturan tersebut menjadi salah satu hal yang mengemuka dalam persidangan. Kondisi fisik kendaraan juga disebut dapat menjadi petunjuk untuk menguji masing-masing versi kronologi kecelakaan.
Dalam persidangan, pihak terdakwa turut menyoroti kondisi bemper mobil yang disebut hanya mengalami lecet. Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa secara langsung untuk mengetahui tingkat benturan antara mobil dan sepeda motor korban.
Saksi juga menerangkan bahwa lampu penerangan mobil dalam kondisi berfungsi saat kejadian. Selain itu, saksi menyebut korban tidak mengenakan helm ketika kecelakaan berlangsung.
Untuk memperjelas kondisi fisik kendaraan, mobil yang berkaitan dengan perkara tersebut rencananya akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan pada Kamis (1/10/2026).
Kendaraan tersebut akan diperiksa secara langsung dalam persidangan untuk membantu majelis hakim menilai kondisi fisiknya serta mencocokkannya dengan keterangan para saksi mengenai benturan yang terjadi.
Perbedaan keterangan antara saksi yang dihadirkan jaksa dan saksi fakta dari pihak terdakwa selanjutnya akan menjadi bagian dari fakta persidangan yang dinilai oleh majelis hakim.
Majelis hakim akan mempertimbangkan keterangan para saksi, kondisi fisik kendaraan, serta alat bukti lainnya sebelum menentukan fakta dan kronologi peristiwa yang terbukti dalam perkara tersebut.**/Red.











