SPDP Kasus Rumah Fanmelia Muncul di Kejati Bali, Apresiasi Penyidik Polda Bali

BALI SAMBAR ID Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan polisi yang diajukan Fanmelia, pemilik rumah di Jalan Danau Tondano IV Nomor 6 D, Desa Sanur Kauh, Denpasar, Bali, disebut telah diterima Kejaksaan Tinggi Bali.


Fanmelia pun menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Bali atas perkembangan penanganan laporan tersebut.


Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/675/XI/2023/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 16 November 2023. Fanmelia menyampaikan apresiasi tersebut saat dimintai keterangan oleh awak media pada Senin (7/9/2026).


Menurut Fanmelia, SPDP tersebut juga ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Denpasar dan pihak terlapor, Ni Ketut Mira Andayani, S.H. Ia berharap proses penyidikan dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami berharap rumah milik pribadi ini segera bisa dikosongkan dan kembali kepada kami, karena diperoleh dari hasil kerja keras selama ini,” ungkap Fanmelia.

Fanmelia juga menyoroti dugaan penguasaan fisik rumah yang menjadi objek laporan. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui proses hukum yang berjalan.


Menurut kami, tindakan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang hukum. Apalagi jika rumah tersebut dikuasai secara fisik oleh pihak lain,” jelasnya.


Ia turut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya ketentuan mengenai memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum.


Namun, penerapan pasal terhadap suatu perkara tetap bergantung pada fakta, alat bukti, dan hasil penyidikan serta penilaian aparat penegak hukum yang berwenang.


Konfirmasi Semua Pihak Belum Diperoleh


Hingga berita ini diturunkan, Sambar.id belum memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait, termasuk penyidik Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, pihak terlapor Ni Ketut Mira Andayani, S.H., maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Karena itu, informasi mengenai SPDP dan dugaan penguasaan fisik rumah dalam berita ini masih bersumber dari keterangan Fanmelia. Media ini belum dapat menyajikan tanggapan resmi dari pihak-pihak lainnya.


Sambar.id tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan sesuai fakta serta proses hukum yang berlaku.


Fanmelia berharap penyidik Polda Bali segera merampungkan berkas perkara dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukannya.


Nilai etika dan norma kesopanan dalam budaya kita sangat menjunjung tinggi tata krama. Bila sudah menempati kediaman orang lain, hal itu mencerminkan hilangnya rasa hormat terhadap sesama manusia,” ujarnya.


Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(TG/MG)

Megi — Sambar.id, Mengabarkan Indonesia

Editor Daeng Pagiling

Lebih baru Lebih lama