SAMBAR.ID, LUWU TIMUR — Polemik kawasan Seba-Seba di wilayah perbatasan Luwu Timur–Morowali memasuki babak baru. Setelah surat penyampaian aspirasi dan permohonan perlindungan masyarakat disampaikan kepada sejumlah institusi, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, masyarakat kini mengeluarkan pengumuman penting kepada seluruh pengguna jalan hauling Seba-Seba. Jum'at (04/09/2026)
Dokumen yang ditampilkan kepada publik memperlihatkan adanya tanda terima surat masuk Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Penerimaan surat tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat meminta perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan status wilayah, aktivitas pertambangan, jalan hauling, serta sejumlah peristiwa yang mereka persoalkan.
Namun, penerimaan surat oleh Sekretariat Negara perlu dipahami sebagai penerimaan administrasi, bukan berarti pemerintah telah menyatakan benar atau membenarkan seluruh substansi pengaduan masyarakat.
Pengumuman kepada Pengguna Jalan Hauling
Melalui pengumuman yang dikeluarkan masyarakat penyampai aspirasi, seluruh pemilik maupun pengguna kendaraan dan alat berat di kawasan hauling Seba-Seba diminta segera mengamankan kendaraan, alat berat, mesin, material, dokumen maupun barang berharga lainnya dari area yang akan menjadi lokasi penyampaian aspirasi.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi kerugian atau persoalan terhadap barang milik pihak lain selama kegiatan berlangsung. Aksi Penutupan dilaksanakan Sampai Tim Tipiter Bareskrim, Satgas PKH Turung Melakukan Verifikasi di Lapangan atau sampai waktu yang tidak ditentukan.
Masyarakat juga menegaskan bahwa aksi yang direncanakan merupakan aksi penyampaian aspirasi secara damai, bukan tindakan untuk merusak, mengambil alih ataupun menguasai barang milik pihak lain.
Delapan Tuntutan Masyarakat
Dalam penyampaian sikapnya, masyarakat Seba-Seba membawa sejumlah tuntutan utama:
- Meminta kehadiran negara melalui pemerintah dan aparat keamanan secara profesional, netral dan tidak berpihak.
- Meminta verifikasi terbuka status dan batas wilayah Seba-Seba, termasuk dokumen, peta, koordinat serta dasar hukum penetapan wilayah.
- Meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan, meliputi legalitas, perizinan, lokasi kegiatan, status lahan, aspek lingkungan dan aktivitas hauling.
- Meminta kejelasan status dan dasar hukum penggunaan jalan hauling Seba-Seba, termasuk siapa yang memiliki hak menggunakan dan atas dasar izin apa.
- Meminta penyelidikan objektif terkait insiden Bendera Merah Putih pada 24 Juli 2026, termasuk dugaan pemotongan tali tiang bendera dan dugaan pemindahan bendera dari lokasi.
- Meminta kejelasan tindak lanjut pengaduan masyarakat, termasuk pemeriksaan saksi, bukti dan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.
- Meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, objektif dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memperbesar potensi konflik sosial.
- Meminta penghentian sementara aktivitas yang menjadi objek sengketa apabila diperlukan, sampai dilakukan verifikasi lapangan dan terdapat kepastian hukum.
Dugaan Dana “Kerohiman” Rp5 Miliar Ikut Dipertanyakan
Yang juga menjadi sorotan masyarakat adalah dugaan adanya dana yang disebut sebagai “kerohiman” sebesar Rp5 miliar.
Masyarakat meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai isu atau pernyataan antar-pihak. Jika memang terdapat transaksi atau pemberian dana sebesar Rp5 miliar, masyarakat meminta agar dapat dijelaskan berdasarkan bukti:
Siapa yang memberikan? Siapa yang menerima? Kapan dan di mana dilakukan? Melalui rekening atau mekanisme apa? Berapa jumlah sebenarnya? Apa dasar pemberiannya? Untuk kepentingan apa? Dan apakah terdapat dokumen atau bukti administrasinya?
Pertanyaan tersebut, menurut sikap masyarakat, bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan meminta klarifikasi dan verifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi rumor yang semakin memperkeruh keadaan.
“Kalau benar ada, buka buktinya. Kalau tidak benar, luruskan berdasarkan fakta. Masyarakat tidak meminta tuduhan—masyarakat meminta transparansi.”
Bukan Melawan Negara
Masyarakat juga menegaskan bahwa mereka tidak datang untuk melawan NKRI.
Mereka menyatakan datang karena percaya bahwa persoalan yang menyangkut wilayah, tanah, sumber daya alam, lingkungan dan masyarakat adat harus diselesaikan melalui hukum, dokumen dan verifikasi, bukan melalui tekanan maupun tindakan sepihak.
Apabila status wilayah memang telah memiliki dasar hukum yang jelas, masyarakat meminta pemerintah menunjukkannya melalui dokumen resmi, peta, koordinat dan keputusan yang dapat diverifikasi.
Demikian pula terhadap aktivitas pertambangan. Jika seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan hukum, masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan dan penjelasan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, mereka meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Permintaan masyarakat tersebut bersinggungan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- UUD 1945, khususnya mengenai kepastian hukum, kebebasan menyampaikan pendapat, pengakuan masyarakat hukum adat, lingkungan hidup dan penguasaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
- UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dengan memperhatikan perubahan ketentuan pidananya dalam rezim KUHP baru.
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026.
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
- Ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pertambangan mineral dan batubara, termasuk UU Minerba beserta perubahannya dan PP No. 96 Tahun 2021 beserta perubahannya.
Dalam konteks pertambangan, aspek perizinan, wilayah pertambangan, pengangkutan/penjualan, penggunaan jalan pertambangan, penggunaan lahan, lingkungan serta kewajiban perusahaan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Buktikan dengan Dokumen, Bukan dengan Klaim”
Masyarakat Seba-Seba menyatakan kegiatan penyampaian aspirasi akan dilakukan secara damai dan tertib. Simbol bambu runcing yang disebut dalam dokumen mereka ditegaskan sebagai simbol sejarah dan budaya, bukan senjata.
Pesan utama masyarakat sederhana:
“Jika wilayah ini jelas, tunjukkan dokumennya. Jika kegiatan pertambangan legal, buktikan izinnya. Jika ada transaksi Rp5 miliar, buka bukti dan mekanismenya. Jika ada pelanggaran, tegakkan hukum. Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian.”
Persoalan Seba-Seba pada akhirnya tidak semestinya diselesaikan melalui adu kekuatan, melainkan melalui verifikasi lapangan, dokumen resmi, transparansi, dialog dan kepastian hukum.
SEBA-SEBA — PERBATASAN LUWU TIMUR–MOROWALI
SAMBAR.ID — Sikap Tegas, Bijak Bertindak.











