Tim Hukum Gubernur Daftarkan Surat Kuasa ke PN Parigi, Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi dijadwalkan 23 September

CAPTION : Ketua Koordinator Tim Hukum Gubernur Sulteng, Munafri, S.H., datang bersama Hasbar Alwi, S.H., dan M. Rusli, S.H.


SAMBAR.ID, Parimo, Sulteng - Tim Hukum Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid mendaftarkan Surat Kuasa Khusus ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong (Parimo), Kamis (17/9/2026).


Pendaftaran surat kuasa tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan formal dalam persidangan. Ketua Koordinator Tim Hukum Gubernur Sulteng, Munafri, S.H., datang bersama Hasbar Alwi, S.H., dan M. Rusli, S.H. Ketiganya merupakan penerima kuasa dari Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid selaku prinsipal.


"Pada kesempatan ini, kami mendaftarkan Surat Kuasa Khusus ke Pengadilan Negeri Parigi Moutong. Surat kuasa tersebut menjadi dasar bagi kami selaku penerima kuasa untuk mewakili prinsipal dalam menghadapi perkara ini," ungkap Munafri.


Menurut Munafri, berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Parigi, sidang perdana gugatan wanprestasi yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid telah dijadwalkan pada 23 September 2026.


Dengan telah didaftarkannya Surat Kuasa Khusus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Parigi, pihaknya menyatakan telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan pendampingan hukum terhadap Gubernur Sulteng sebagai pihak Tergugat.


"Artinya, kami telah memiliki legal standing untuk mewakili prinsipal menghadapi gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh sejawat Hartono dan kawan-kawan melalui kantor kuasanya, Yayasan Rumah Hukum Tadulako," kata Munafri.


Ia menjelaskan, sidang perdana pada 23 September mendatang dijadwalkan dengan agenda mediasi antara para pihak. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses persidangan akan dilanjutkan sesuai tahapan hukum acara perdata, termasuk pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat.


"Setelah agenda pembacaan gugatan oleh Penggugat, tiba waktunya kami selaku Tergugat untuk mengajukan keberatan atau eksepsi," ujarnya.


Munafri menegaskan, materi eksepsi yang akan diajukan belum dapat disampaikan kepada publik karena berkaitan dengan strategi hukum pihak Tergugat dalam menghadapi perkara tersebut.


"Untuk materi eksepsi, kami belum bisa mengungkapkannya di sini karena sudah masuk pada pokok perkara. Biarlah hal itu menjadi bahan sekaligus strategi kami dalam menangani perkara ini," jelasnya.


Lebih lanjut, Munafri mengatakan pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi yang nantinya diajukan. Ia berharap keberatan tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan sela.


"Kami berharap semoga Majelis Hakim mempertimbangkan dan mengabulkan eksepsi kami pada agenda putusan sela, sehingga perkara ini dapat berakhir pada putusan sela," pungkasnya.


Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki sidang perdana pada 23 September 2026 dengan agenda mediasi para pihak. Adapun perkembangan dan hasil proses persidangan akan ditentukan berdasarkan tahapan serta pertimbangan majelis hakim.***



Source : Tim Media Berani 

Lebih baru Lebih lama