SAMBAR.ID, Buol, Sulteng - Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Buol, Jamaludin Butudoka, menyoroti dugaan tindakan seorang oknum aparat penegak hukum (APH) yang disebut melarang wartawan melakukan pengambilan gambar saat menjalankan tugas jurnalistik di salah satu SPBU di Kelurahan Kali, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat sore, 18 September 2026, sekitar pukul 15.00 WITA, ketika seorang wartawan tengah melakukan peliputan untuk mendokumentasikan kondisi pelayanan dan situasi antrean kendaraan di SPBU tersebut.
Menurut Jamaludin, kegiatan wartawan dalam mengambil gambar serta mengumpulkan informasi merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh fakta yang selanjutnya disampaikan kepada masyarakat melalui pemberitaan.
“Wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, jika ada larangan terhadap aktivitas peliputan, tentu harus ada alasan dan dasar yang jelas,” ujar Jamaludin.
Ia menegaskan, aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi, termasuk memastikan aktivitas di SPBU tidak mengganggu pelayanan maupun menimbulkan gangguan keamanan.
Namun, Jamaludin menilai komunikasi antara aparat, pengelola SPBU, dan wartawan perlu dilakukan secara baik agar tidak terjadi kesalahpahaman selama kegiatan jurnalistik berlangsung.
“Kalau memang ada aturan atau pertimbangan keamanan yang melarang pengambilan gambar di area tertentu, sebaiknya disampaikan secara jelas. Jangan sampai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik justru dianggap sebagai pihak yang mengganggu,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, menurutnya, aktivitas wartawan di lapangan perlu dihormati sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu keamanan maupun pelayanan publik.
“Pers dan aparat seharusnya dapat membangun komunikasi yang baik. Wartawan bekerja untuk kepentingan informasi publik, sementara aparat bertugas menjaga keamanan dan ketertiban. Keduanya bisa berjalan beriringan,” ujarnya.
Jamaludin berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai dugaan pelarangan tersebut, termasuk alasan dan dasar tindakan yang dilakukan terhadap wartawan saat mengambil gambar di lokasi SPBU.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pengelola SPBU terkait dugaan peristiwa tersebut, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.**/Red.











