DPRD Ketapang Tagih Kejelasan Dana Karhutla Rp60 Miliar!, Rp40 Miliar Bantuan Presiden, Rp20 Miliar Dana Tanggap Darurat Dipertanyakan


SAMBAR.ID, KETAPANG
— Pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencuat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Ketua DPRD Kabupaten Ketapang H. Achmad Sholeh, S.T., M.Sos., secara terbuka meminta pemerintah menjelaskan keberadaan, distribusi, serta realisasi dana penanganan karhutla yang disebut mencapai Rp60 miliar.


Angka tersebut terdiri atas Rp40 miliar bantuan Presiden dan Rp20 miliar dana tanggap darurat yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat. Namun, hingga kini, menurut Achmad Sholeh, belum terdapat penjelasan yang cukup terang mengenai berapa bagian anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Ketapang, melalui mekanisme apa, digunakan untuk kegiatan apa, serta bagaimana pertanggungjawabannya.


“Ke mana anggaran Rp40 miliar yang diberikan oleh Presiden itu? Untuk kabupaten mana?” tegas Achmad Sholeh.


Bukan Sekadar Angka, Publik Berhak Tahu


Achmad Sholeh menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut nominal anggaran. Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah anggaran penanganan bencana memiliki jejak administrasi, dasar hukum, penerima manfaat, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa publik. Ketapang menjadi salah satu wilayah yang menghadapi persoalan karhutla dengan tingkat kerawanan kebakaran yang tinggi. Karena itu, transparansi anggaran menjadi penting agar dukungan pemerintah benar-benar menjangkau kebutuhan penanganan di lapangan.


Ia meminta pemerintah membuka informasi mengenai asal-usul dana, dasar pengalokasian, perangkat daerah atau instansi penerima, jenis kegiatan, nilai belanja, hingga realisasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Publik, kata dia, jangan hanya disuguhi angka besar tanpa penjelasan mengenai manfaat konkretnya.


Dana Darurat Jangan Hilang Bersamaan dengan Padamnya Api


Achmad Sholeh juga mengingatkan agar status tanggap darurat tidak menjadi alasan berhentinya transparansi dan akuntabilitas anggaran.


“Jangan nanti karhutla selesai, dana tanggap daruratnya pun selesai juga,” tegasnya.


Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa berakhirnya keadaan darurat tidak otomatis menghapus kewajiban pemerintah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Penggunaan dana publik tetap harus dapat ditelusuri melalui dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Regulasi Mengikat Pengelolaan Dana Publik


Secara prinsip, pengelolaan keuangan daerah wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Ketentuan tersebut antara lain berlandaskan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah mengalami perubahan.


Untuk pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah juga berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis pengelolaan keuangan daerah dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.


Sementara dalam konteks penanggulangan bencana, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pendanaan. Penggunaan anggaran dalam kondisi kedaruratan pun bukan berarti terbebas dari prinsip akuntabilitas. Setiap penggunaan dana tetap harus memiliki dasar, tujuan, bukti transaksi, pencatatan, serta pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku.


Selain itu, prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.


DPRD dan Publik Diminta Mengawal

Karena itu, Achmad Sholeh meminta media massa dan masyarakat tidak berhenti pada pemberitaan mengenai besarnya anggaran. Ia mendorong publik ikut mengawal prosesnya: dari mana dana berasal, siapa penerimanya, berapa yang dialokasikan untuk Ketapang, kegiatan apa yang dibiayai, berapa yang telah direalisasikan, dan bagaimana pertanggungjawabannya.


Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan dana penanganan karhutla tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran, tetapi benar-benar hadir dalam bentuk pencegahan, pemadaman, perlindungan masyarakat, penanganan dampak, dan pemulihan lingkungan. Sebab, ketika uang negara dikucurkan atas nama kepentingan masyarakat dan penanggulangan bencana, maka publik berhak mengetahui ke mana uang itu mengalir dan untuk apa digunakan.


Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan mengenai rincian distribusi dana Rp40 miliar bantuan Presiden dan Rp20 miliar dana tanggap darurat APBD Provinsi Kalimantan Barat, khususnya porsi yang diperuntukkan bagi Kabupaten Ketapang, masih membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah terkait.

(Atin M Agung)

Lebih baru Lebih lama