ROKAN HILIR | Sambar.id
Dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan program Optimasi Lahan (Oplah) Tahun Anggaran 2025 di Kepenghuluan Sungai Panji-panji, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan anggaran dan efektivitas pengawasan terhadap program bantuan pertanian.
Sejumlah petani mengeluhkan bantuan yang disebut belum mereka terima secara utuh, bahkan ada kelompok tani yang mengaku belum memperoleh manfaat program tersebut. Dugaan pemotongan dana, ketidakmerataan distribusi bantuan, hingga persoalan kesesuaian luas lahan menjadi sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dan ditelusuri secara menyeluruh.
Biro Redaksi Rohil, melalui Legiman, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya unit yang menangani tindak pidana korupsi (Tipikor) di Polres Rohil, agar menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
Jangan Biarkan Keluhan Petani Berhenti sebagai Pemberitaan
Informasi mengenai dugaan persoalan penyaluran bantuan ini mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan kepada awak media. Sianturi (55), warga setempat, mengungkapkan bahwa Kelompok Tani Merdeka disebut belum menerima bantuan Oplah meskipun program tersebut telah berjalan.
“Kelompok Tani Merdeka sampai saat ini belum menerima bantuan. Padahal, anggaran dari pusat mencapai Rp4 juta per hektare, dengan alokasi khusus pembersihan lahan sebesar Rp900.000 per hektare,” ujar Sianturi kepada awak media dalam keterangan yang disampaikan pada Januari 2026.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi awal yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen anggaran, daftar penerima manfaat, laporan realisasi kegiatan, serta keterangan pengurus kelompok tani dan instansi terkait.
BACA JUGA: Dugaan Fiktif Dana Dak Pusat Rehabilitasi Ruang Sekolah dan Dana Bos di SDN 10 Darussalam Diminta Tipikor Polres Bertindak
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada saling klaim atau keluhan masyarakat. Jika terdapat ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dan bantuan yang benar-benar diterima petani, pihak berwenang perlu memastikan penyebabnya melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Pemotongan Dana Harus Ditelusuri
![]() |
| Caption: Petani Mengaku Belum Menerima Bantuan, Transparansi Pengelolaan Anggaran dan Pengawasan Aparat Dipertanyakan |
Berdasarkan keterangan warga dan informasi yang dihimpun tim media, dana pembersihan lahan yang disebut dialokasikan sebesar Rp900.000 per hektare diduga tidak diterima petani secara utuh. Warga menyebut jumlah yang diterima sebagian petani hanya berkisar Rp300.000 hingga Rp500.000.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap mekanisme penyaluran, ketentuan penggunaan anggaran, bukti pembayaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program.
Warga juga mempertanyakan dugaan ketidakmerataan penyaluran bantuan bibit padi dan obat pembasmi hama. Apabila benar terdapat bantuan yang tidak disalurkan sesuai peruntukannya, persoalan itu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kritik tajam patut diarahkan pada lemahnya transparansi apabila pengelola program tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai kepada kelompok tani penerima manfaat. Anggaran bantuan pertanian semestinya dapat ditelusuri mulai dari perencanaan, penetapan penerima, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawabannya.
Luas Lahan 140 Hektare Dipertanyakan
Selain dugaan pemotongan dana, warga mempersoalkan data luas lahan yang menjadi sasaran program Oplah. Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, luas lahan yang tercatat mencapai sekitar 140 hektare.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi KSO Pertamina di Bekasi, Kejagung Dalami Keterangan Saksi HIS
Namun, warga menyebut sebagian lahan diduga telah ditanami kelapa sawit dan sebagian lainnya berupa kanal. Mereka memperkirakan sekitar 30 persen lahan telah ditanami sawit dan 15 persen berupa kanal, sehingga mempertanyakan kesesuaian data lahan tersebut dengan kondisi aktual di lapangan.
Informasi ini perlu diuji melalui verifikasi fisik, pemetaan lahan, dokumen calon petani dan calon lokasi, serta data resmi pelaksanaan program. Persentase dan luas lahan yang disebut warga tidak dapat langsung dianggap sebagai temuan final sebelum dilakukan pemeriksaan yang independen.
Pertanyaan mendasarnya jelas: apakah seluruh lahan yang tercantum dalam program memenuhi persyaratan, dan apakah setiap komponen anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar asumsi ataupun saling tuding.
Ketua Kelompok Tani Merdeka Mengaku Belum Menerima Manfaat
Ketua Kelompok Tani Merdeka, Arham Fauji, juga menyatakan bahwa kelompoknya yang berada di bawah naungan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sri Jaya belum menerima manfaat bantuan sebagaimana yang diharapkan.
Keterangan tersebut menambah pentingnya klarifikasi dari pengurus Gapoktan Sri Jaya mengenai mekanisme pembagian bantuan, daftar kelompok penerima, jumlah anggaran yang dikelola, serta realisasi penyalurannya.
Pengurus Gapoktan yang disebut dalam pemberitaan perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan persoalan tersebut. Begitu pula dinas yang membidangi pertanian, agar menyampaikan data resmi terkait pelaksanaan program Oplah di Kepenghuluan Sungai Panji-panji.
Keterbukaan bukan sekadar formalitas administratif. Dalam pengelolaan program yang menggunakan anggaran negara, transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Desakan kepada Menteri Pertanian dan APH
Masyarakat berharap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dapat mendorong evaluasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program Oplah di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, sesuai kewenangan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
BACA JUGA: Kejagung Geledah Kantor PT IPPS, Sita Dokumen dan Ponsel dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Warga juga meminta instansi pertanian terkait melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan data penerima, kondisi lahan, distribusi bantuan, serta laporan realisasi anggaran dengan fakta yang sebenarnya.
Di sisi penegakan hukum, Polres Rohil melalui unit Tipikor didesak menelaah informasi yang disampaikan masyarakat. Apabila ditemukan bukti awal yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, penanganannya perlu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kritik terhadap Aparat: Jangan Menunggu Persoalan Membesar
Munculnya keluhan masyarakat yang berulang seharusnya menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk memberikan penjelasan dan melakukan verifikasi, bukan membiarkan pertanyaan publik berkembang tanpa kepastian.
Apabila informasi mengenai dugaan penyimpangan ini telah berulang kali disampaikan kepada pihak terkait, masyarakat berhak mengetahui apakah laporan tersebut sudah diterima, apakah pemeriksaan telah dilakukan, dan apa tindak lanjut yang dapat disampaikan kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
Aparat penegak hukum tidak seharusnya mengabaikan informasi masyarakat yang dapat diuji kebenarannya. Namun, penanganan perkara juga harus tetap berdasarkan bukti, bukan tekanan opini atau pemberitaan semata.
BACA JUGA: TIM AWI ROHIL SOROTI DUGAAN PEYIMPANGAN PROYEK PJUTS DISHUB 2024-2025, DESAK TPIKOR POLDA RIAU TURUN TANGAN
Dugaan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan kelalaian pengawasan oleh instansi terkait, juga perlu diuji secara objektif. Tidak tepat menyimpulkan adanya kerja sama atau keterlibatan pihak tertentu sebelum tersedia bukti yang mendukung.
Catatan Biro Redaksi
Biro Redaksi Rohil menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan persoalan penyaluran bantuan pertanian.
Legiman mendesak Tipikor Polres Rohil dan instansi terkait agar menindaklanjuti informasi tersebut secara terukur, terbuka, dan profesional. Petani membutuhkan kepastian mengenai hak mereka, sedangkan publik membutuhkan penjelasan mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Pihak pengurus Gapoktan Sri Jaya, pemerintah kepenghuluan, dinas terkait, serta aparat penegak hukum perlu memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik tanpa ujung.
Prinsipnya, jika bantuan telah dianggarkan, penyalurannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika muncul dugaan penyimpangan, pemeriksaan harus dilakukan. Dan jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus sesuai hukum.
Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap terbuka untuk menjaga keberimbangan informasi.
Reporter: Legiman
Editor: Ar
Sumber: Keterangan masyarakat dan petani setempat.













