Awas! Potong Sapi Dijual di Luar RPH Terancam Sanksi Pidana, Ini Aturan Mainnya*

Sambar id CIREBON– Bagi para jagal dan pedagang daging sapi di Kabupaten Cirebon, hati-hati. Kebiasaan memotong hewan sapi di rumah sendiri atau di kandang pribadi untuk kemudian dijual ke pasaran, kini terancam sanksi pidana.


Pemerintah menegaskan, setiap pemotongan sapi untuk tujuan komersial "WAJIB" dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) resmi yang memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).


Aturan ini tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2009 Jo UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan diperkuat dengan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan RPH.


Kenapa Harus di RPH?


Bukan untuk mempersulit, tapi untuk 3 alasan penting:


1.Kesehatan Masyarakat:Di RPH, sapi diperiksa dulu oleh dokter hewan sebelum dan sesudah dipotong (Antemortem & Postmortem). Memastikan daging bebas dari penyakit berbahaya seperti antraks, cacing hati, dan brucellosis yang bisa menular ke manusia.

2.Kesejahteraan Hewan: Pemotongan di RPH menggunakan teknik yang halal dan tidak menyiksa hewan.

3.Kehalalan:Juru sembelih di RPH sudah bersertifikat halal.


Jika memotong di luar RPH, daging tersebut dianggap "daging ilegal" dan tidak terjamin keamanannya.


Ancaman Pidana nya Apa?


Bagi yang melanggar, ada dua sanksi:


1. Sanksi Administratif: Peringatan, penghentian usaha, hingga pencabutan izin.


2. Sanksi Pidana: Khususnya jika yang dipotong adalah sapi betina produktif, ancamannya *pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda Rp 100 Juta hingga Rp 300 Juta sesuai Pasal 18 UU 41/2014.


Selain itu, Perda di masing-masing daerah juga mengatur denda bagi pemotongan di luar RPH tanpa izin.


"Dinas harus tegas dan memperketat bila ada pengusaha yang mau menyembelih di luar RPH,


Pengecualian:

Pemotongan di luar RPH hanya diperbolehkan untuk:

- Keperluan upacara adat / keagamaan (kurban, aqiqah)

- Untuk konsumsi pribadi, bukan untuk dijual kembali

- Di daerah yang memang belum ada RPH dan sudah dapat izin dari Dinas Pertanian setempat


Jadi, kalau untuk dijual ke pasar, warung sate, atau ke pengepul, WAJIB di potong di RPH.


Sementara belum ada keterangan resmi dari Dinas Pertanian dan peternakan,"Pungkasnya.(Juli)

Lebih baru Lebih lama