Kejati Sulteng Imbau Warga Waspadai Akun Media Sosial yang Catut Namanya

KEJATI SULTENG imbau masyarakat waspadai akun media sosial, Facebook, menggunakan nama dan foto Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung/F-Penkum Kejati Sulteng m


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai akun media sosial, khususnya Facebook, yang menggunakan nama dan foto Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H.


Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya akun media sosial yang mencatut identitas Kajati Sulteng. Kejati Sulteng menyebut akun-akun tersebut bukan merupakan akun resmi milik institusi maupun pejabat yang bersangkutan.


Kajati Sulteng Zullikar Tanjung mengatakan, masyarakat perlu berhati-hati apabila menerima komunikasi dari akun yang mengatasnamakan dirinya, terutama jika berkaitan dengan permintaan uang, pengurusan perkara, maupun bentuk fasilitasi tertentu.


“Kami menegaskan bahwa akun-akun tersebut adalah palsu dan dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan indikasi modus penipuan, pemerasan, atau menjanjikan pengurusan perkara tertentu,” ujar Zullikar Tanjung, melalui rilis resmi Penkum Kejati Sulteng, Senin malam, (05/10/2026).


Menurutnya, Kajati beserta jajaran pejabat Kejati Sulawesi Tengah tidak menggunakan akun media sosial pribadi untuk kepentingan kedinasan, meminta uang, maupun memfasilitasi pengurusan perkara di luar ketentuan hukum.




Kejati Sulteng menegaskan, informasi resmi terkait institusi maupun kegiatan kedinasan disampaikan melalui situs dan kanal media sosial resmi yang telah terverifikasi.


Masyarakat yang menerima pesan atau dihubungi akun yang mencurigakan diminta tidak menanggapi permintaan apa pun. Warga juga diimbau melakukan pemblokiran terhadap akun tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwenang.


Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah masyarakat menjadi korban penipuan atau tindakan lain yang mengatasnamakan pejabat Kejati Sulawesi Tengah.**

Lebih baru Lebih lama