Syarifuddin Hafid Legowo soal Wacana Pergantian Pimpinan DPRD Sulteng, Demokrat Diminta Ikuti Mekanisme

SYARIFUDDIN HAFID, SH, MM, mengatakan dirinya akan menerima dan menjalankan setiap keputusan Partai Demokrat/F-IST 


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Polemik rencana pergantian Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Syarifuddin Hafid kepada Muhammad Hidayat Pakamundi mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Syarifuddin menyatakan siap menerima keputusan partai, tetapi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pergantian tersebut.


Syarifuddin Hafid, SH, MM, mengatakan dirinya akan menerima dan menjalankan setiap keputusan Partai Demokrat, termasuk jika nantinya mendapat amanah untuk menyerahkan jabatan pimpinan DPRD kepada kader lain.


“Kalau partai memerintahkan dan mengamanahkan, kita harus legawa menerimanya. Hanya saja, sampai saat ini belum ada keputusan partai atas rencana pergantian itu karena ada mekanismenya,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Morowali tersebut, Kamis, (29/10/2026).


Ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu proses internal partai berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pergantian jabatan merupakan hal yang dapat terjadi dalam dinamika organisasi politik.


“Tanpa diminta pun jabatan ini akan kita serahkan. Hanya saja, kita ikuti mekanismenya. Apa pun keputusan partai, termasuk pergantian dari saya kepada Muhammad Hidayat Pakamundi, tentu harus kita taati,” katanya.


Syarifuddin juga menegaskan tidak ada upaya dari dirinya untuk menghalangi atau menggagalkan rencana pergantian tersebut.


“Tidak ada yang menghalangi, apalagi membuat skenario untuk menggagalkan saudara Hidayat Pakamundi menjadi Wakil Ketua DPRD menggantikan saya. Kita hanya menunggu mekanisme partai,” tegasnya.


Mantan calon Bupati Morowali periode 2018–2023 itu menambahkan, pergantian pimpinan DPRD pada akhirnya dapat dilakukan apabila seluruh tahapan dan persyaratan yang berlaku telah dipenuhi.


Demokrat Sulteng Jelaskan Mekanisme Pergantian


Di sisi lain, Juru Bicara DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah, Talitti Paluge, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pergantian pimpinan DPRD dari unsur partai politik harus mengikuti mekanisme organisasi dan ketentuan perundang-undangan.


Talitti menyebutkan, proses pergantian pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat merupakan kewenangan struktur partai sesuai aturan internal, dengan persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.


Untuk tingkat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, menurut dia, usulan pergantian harus melalui DPD Partai Demokrat Sulteng, sedangkan keputusan final berupa surat keputusan (SK) diterbitkan oleh DPP Partai Demokrat di Jakarta.


“SK final tetap harus dari DPP di Jakarta, yakni Ketua Umum AHY dan Sekjen Herman Khaeron. Tanpa SK DPP, DPRD Sulteng tidak bisa memproses pergantian,” kata Talitti, yang pernah menjabat Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulteng.


Ia kemudian memaparkan tahapan yang menurutnya harus dilalui di tingkat DPD. Pertama, DPD menggelar rapat pleno diperluas untuk mengevaluasi kinerja Fraksi Demokrat di DPRD Sulteng. Kedua, rapat tersebut menghasilkan berita acara usulan pergantian pimpinan.


Selanjutnya, DPD mengirimkan surat permohonan kepada DPP dengan melampirkan berita acara pleno. Setelah menerima dan memproses usulan, DPP menerbitkan SK pergantian pimpinan DPRD dari unsur Fraksi Partai Demokrat apabila menyetujuinya.


Setelah SK DPP diterbitkan, proses dilanjutkan di lingkungan DPRD Sulteng.


Talitti menjelaskan, Fraksi Demokrat menyerahkan SK tersebut kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, pemberhentian dan pengangkatan diumumkan dalam rapat paripurna internal. Sekretariat DPRD kemudian menyiapkan surat keputusan terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua II untuk diteruskan kepada Gubernur Sulteng.


Berikutnya, surat tersebut disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur untuk proses penerbitan SK Mendagri tentang peresmian pergantian Wakil Ketua II DPRD Sulteng.


Talitti juga merujuk pada Pasal 49 ayat (1) huruf b Tata Tertib DPRD Sulteng yang, menurut penjelasannya, mengatur pemberhentian pimpinan DPRD karena diusulkan oleh partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Status Kepengurusan DPD Jadi Sorotan




Talitti turut menyoroti status kepengurusan definitif DPD Partai Demokrat Sulteng yang disebutnya masih berproses di tingkat DPP. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi perhatian dalam pembahasan rencana pergantian pimpinan DPRD.


Ia mempertanyakan pihak yang secara resmi mengajukan usulan pergantian apabila proses penetapan kepengurusan DPD belum tuntas.


Menurut Talitti, pemberitaan mengenai kesepakatan pergantian pimpinan DPRD yang disebut berlangsung di hadapan DPP perlu dilihat kembali berdasarkan ketentuan internal partai, peraturan perundang-undangan tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta tata tertib DPRD Sulteng.


Ia menilai penjelasan mengenai mekanisme tersebut penting untuk mencegah perdebatan yang tidak produktif, baik di internal partai maupun di tengah masyarakat.


“Hal ini perlu diluruskan untuk menghindari perdebatan kontraproduktif, baik di kalangan internal maupun di masyarakat luas,” ujarnya.


Muncul Kritik terhadap Wacana Pergantian


Di tengah polemik tersebut, sumber lain yang enggan disebutkan namanya turut menyampaikan kritik terhadap wacana pergantian Syarifuddin Hafid dengan Muhammad Hidayat Pakamundi.


Sumber tersebut mempertanyakan kontribusi dan pengorbanan Hidayat kepada Partai Demokrat yang menurutnya perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam dinamika internal partai.


Ia juga menilai jabatan dalam struktur partai, termasuk posisi sekretaris DPD, tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengambil alih posisi pimpinan DPRD tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.


Sumber itu turut menyinggung proses menjelang pelantikan pimpinan DPRD pada 2024. Ia mengklaim Hidayat pernah mengurus pencalonan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulteng ke DPP tanpa sepengetahuan DPD Partai Demokrat Sulteng.


Namun, klaim tersebut merupakan keterangan dari sumber yang belum disertai dokumen pendukung dalam informasi yang tersedia.


Sumber itu menyarankan agar seluruh pihak tetap menempuh jalur organisasi dan menunggu keputusan resmi DPP Partai Demokrat.


Hingga seluruh tahapan tersebut dipenuhi dan keputusan resmi diterbitkan, polemik pergantian Wakil Ketua II DPRD Sulteng masih perlu ditempatkan sebagai persoalan internal partai yang proses penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme yang berlaku.***


Lebih baru Lebih lama