Tiga Anggota Polres Luwu Timur Dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri, LBH LIRA dan Pasukan Adat To Manurung Desak Pemeriksaan Menyeluruh


SAMBAR.ID, MAKASSAR —
Dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyitaan kendaraan di Kabupaten Luwu Timur kini menjadi sorotan. Tim hukum LBH LIRA bersama Pasukan Adat To Manurung secara resmi mengadukan tiga anggota Polres Luwu Timur kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri.


Pengaduan tersebut diajukan untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur penyitaan, kesesuaian dokumen hukum, serta dugaan keberpihakan aparat dalam penanganan perkara. Seluruh dugaan itu masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.


Pendampingan hukum terhadap pelapor, Qadriah Ningsih Rahmadani, dipimpin Ryan Latief selaku Ketua Umum Tim Hukum LBH LIRA dan Pasukan Adat To Manurung.


Penyitaan Kendaraan Dipertanyakan


Perkara ini bermula dari penyitaan satu unit mobil Chery Tiggo 9 CSH Premium 4x4 AT tahun 2025 berwarna putih dengan nomor polisi DP 1258 QR. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, kendaraan tersebut dibeli menggunakan dana perusahaan dan diperuntukkan bagi kebutuhan operasional PT Rustika Global Indonesia (PT RGI).


Penyitaan itu berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/115/VII/2026/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULSEL tertanggal 31 Juli 2026.


Namun, pihak pelapor melalui tim hukumnya menilai terdapat sejumlah persoalan administratif dan prosedural yang perlu dijelaskan secara terbuka, khususnya menyangkut kronologi penerbitan dokumen serta kesesuaiannya dengan dasar hukum penyitaan.


Dokumen tertanggal 29 September 2026, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 2009/PenPid.B-SITA/2026/PN Mks tertanggal 12 Oktober 2026, dan Surat Tanda Penerimaan kendaraan tertanggal 16 Oktober 2026 menjadi bagian dari rangkaian dokumen yang dimohonkan untuk diperiksa.


Bagi tim hukum, persoalan ini bukan sekadar administrasi. Keabsahan tindakan penyitaan, status kepemilikan kendaraan, sumber dana pembelian, serta pemenuhan prosedur hukum merupakan aspek penting yang harus diuji secara objektif agar tidak merugikan hak pihak-pihak terkait.


Dugaan Perlindungan Aktivitas BBM Ilegal Minta Diusut


Selain mempersoalkan prosedur penyitaan, pengaduan tersebut turut menyinggung dugaan adanya perlindungan aparat terhadap aktivitas distribusi atau praktik BBM ilegal. Menurut pihak pengadu, Salman sebelumnya telah dilaporkan secara terpisah kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), terkait dugaan praktik ilegal tersebut.


Tim hukum meminta agar informasi itu ditelaah secara proporsional dan tidak dicampuradukkan dengan pembuktian perkara penyitaan kendaraan tanpa pemeriksaan yang independen.


Dugaan keterlibatan atau keberpihakan aparat, apabila ada, harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan resmi. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara jelas demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.


Ryan Latief: Propam Harus Memeriksa Secara Objektif


Ryan Latief menegaskan, pengaduan tersebut merupakan upaya meminta pengawasan internal Polri berjalan efektif, terutama ketika muncul pertanyaan mengenai prosedur penegakan hukum dan perlindungan hak-hak hukum pihak terkait.


“Kami hadir mendampingi pelapor untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Ada hak-hak hukum perusahaan yang harus dilindungi, termasuk status kepemilikan dan sumber dana kendaraan yang disita,” ujar Ryan.


Ia meminta Kadiv Propam Mabes Polri memeriksa seluruh rangkaian dokumen, prosedur penyitaan, serta dugaan keberpihakan aparat yang dilaporkan.


Ryan juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu ataupun mendahului hasil pemeriksaan, melainkan sebagai bentuk koreksi institusional agar Polri tetap dipercaya sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan berkeadilan.


Tiga Nama Dimohonkan untuk Diperiksa


Dalam pengaduan tersebut, tim hukum memohon pemeriksaan terhadap tiga anggota Polres Luwu Timur, yakni:

  1. IPTU Muhammad Mubin, S.H., M.H.
  2. BRIPTU Gusti Randa, S.H.
  3. Jody Dharma, S.Tr.K., M.H.

Tim hukum juga meminta agar Propam memeriksa anggota lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam rangkaian tindakan yang diadukan.


Pencantuman nama-nama tersebut merupakan bagian dari permohonan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa mereka telah terbukti melakukan pelanggaran.


Lima Desakan kepada Kadiv Propam Mabes Polri


Melalui pengaduan itu, pelapor dan tim pendamping hukum meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk:

  • Menerima dan meregistrasi pengaduan serta memberikan nomor pengaduan resmi.
  • Memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
  • Menguji kronologi penerbitan surat perintah penyitaan dan kesesuaiannya dengan penetapan pengadilan.
  • Memeriksa berita acara, dokumen pendukung, serta keterangan seluruh pihak secara objektif.
  • Menindak sesuai ketentuan apabila ditemukan bukti pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang.


Transparansi Menjadi Ujian Profesionalisme


Pengaduan ini menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai persoalan utama. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan bukti yang sah.


Pemeriksaan internal yang independen diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai keabsahan penyitaan sekaligus memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.


Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi Polri dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan, melainkan pemeriksaan yang terukur, hasil yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tindakan yang sesuai dengan fakta.


LBH LIRA dan Pasukan Adat To Manurung meminta Propam Mabes Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional. Sebab, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak hanya ditentukan oleh keberanian menindak pelanggaran di luar institusi, tetapi juga oleh kesediaan memeriksa dugaan pelanggaran di dalam tubuhnya sendiri.


Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam berita ini perlu diuji melalui pemeriksaan resmi. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.

Lebih baru Lebih lama