SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng- Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengaktifkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara serentak di wilayah Indonesia Timur serta sejumlah daerah dengan prevalensi stunting tinggi, salah satunya di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Senin siang (02/10/2026).
Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palu,Muhammad Aril Putra, S.STP, menyampaikan apresiasi dan antusiasmenya atas peresmian tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi momentum penting untuk pemerataan pelayanan gizi, khususnya di wilayah-wilayah yang aksesnya masih terbatas.
"Kami sangat antusias dan berterima kasih kepada pimpinan BGN. Di Sulawesi Tengah sendiri, bahkan di satu kecamatan masih ada yang belum memiliki SPPG, sehingga antusiasme masyarakat dan peserta didik sangat tinggi," ujar Aril saat ditemui awak media usai peresmian.
Aril menjelaskan, SPPG yang diresmikan di Desa Dalaka ini merupakan unit kedua yang beroperasi di wilayah Sindue, setelah sebelumnya unit pertama hadir di Desa Masaingi.
Menanggapi isu kualitas pelayanan dan potensi masalah di lapangan, Aril menegaskan bahwa BGN telah menerbitkan 42 Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib dipatuhi oleh Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. SOP tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari pemilihan bahan baku, penerimaan, pengolahan, hingga pendistribusian makanan setiap hari.
"Untuk menjaga higienitas dan kualitas makanan, kami rutin melakukan sidak, monitoring, serta evaluasi. SOP dari BGN wajib menjadi dasar pelayanan harian," tegasnya.
Terkait adanya beberapa kasus kendala operasional atau keracunan di wilayah Sulawesi Tengah, Aril meluruskan bahwa hal tersebut bukan disebabkan oleh bahan makanan yang mengandung zat kimia berbahaya. Permasalahan umumnya dipicu oleh ketidaksesuaian SOP teknis, seperti bahan baku yang basi akibat waktu masak yang terlalu awal atau kualitas pasokan yang menurun selama proses pengiriman.
Ia mencontohkan wilayah Banggai Kepulauan yang masih harus mengambil suplai bahan baku dari Kota Luwuk melalui jalur penyeberangan laut. Kendala logistik ini, menurut Aril, seharusnya menjadi pemantik bagi masyarakat lokal untuk memproduksi bahan pangan mandiri guna menyuplai kebutuhan dapur SPPG.
"Tujuan besar program ini adalah multiplier effect menyerap produk UMKM lokal sehingga anggaran APBN yang turun dari pusat berputar di daerah, menggerakkan ekonomi warga, sekaligus menekan angka stunting," jelasnya.
Guna memastikan standar tetap terjaga, BGN menerapkan sanksi tegas berupa skema suspend berkala (10, 20, hingga 30 hari) bagi SPPG yang melanggar ketentuan. Beberapa SPPG di wilayah Donggala, seperti di Balaesang, Rio Pakava, Sirenja, dan Pantai Barat, sempat dikenakan sanksi suspend dan kini sedang dalam tahap pembenahan.
"Jika tidak ada perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan, pengelola dapat direkomendasikan untuk dikenakan suspend permanen dan digantikan oleh pengelola lain yang siap memenuhi standar," pungkasnya. (*)/Ibra.












