Keadilan Diduga Diinjak di Polres Pasuruan Kota: Korban Penganiayaan Dipaksa Mengulang BAP, Ada Apa dengan Penyidik?


Caption: Surat panggilan kedua untuk BAP ulang perkara tipiring, dengan tanggal penyidikan yang berbeda dari berkas penyidikan sebelumnya. Perbedaan tanggal ini menjadi pertanyaan bagi korban mengenai kejelasan proses penyidikan.

SAMBAR.ID// PASURUAN - Institusi penegak hukum di Polres Pasuruan Kota kembali mendapat sorotan tajam terkait transparansi penanganan perkara. Perjalanan panjang kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Ilmiatun Nafia sejak 14 Maret 2025 kini diduga kian janggal. Bagaimana tidak, setelah hampir dua tahun berjalan, korban selaku pelapor mengaku terus ditekan secara psikologis dan diduga dipaksa menghadiri BAP ulang melalui terbitnya Surat Panggilan Saksi Ke-2 tertanggal 29 Oktober 2026.

Lebih mengejutkan lagi, dalam surat panggilan resmi tersebut, pihak penyidik menyertakan klausul peringatan keras yang dinilai kian menyudutkan posisi korban. Lembar dokumen pro-justitia tersebut secara tertulis mencantumkan ancaman pidana Pasal 285 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), disertai ancaman penerbitan surat perintah membawa (penjemputan paksa) jika korban tidak hadir memenuhi panggilan BAP ulang tersebut.

Dugaan pemaksaan kehadiran dengan bayang-bayang ancaman sanksi pidana saksi ini dinilai sangat kontradiktif dan memicu kecurigaan publik mengenai adanya upaya sistematis untuk mengaburkan perkara asal. Kualifikasi kasus yang sejak awal dilaporkan sebagai pidana kekerasan murni, kini diindikasikan kuat sengaja diturunkan bobot pasalnya oleh oknum penyidik agar bergeser menjadi sekadar Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Siasat mengubah kualifikasi pasal ini diduga sengaja diambil agar ancaman hukuman tersangka melandai di bawah 5 tahun, yang kemudian disinyalir dijadikan pembenaran hukum oleh penyidik untuk membebaskan tersangka dari penahanan fisik dan hanya memberlakukan wajib lapor.


Caption: Surat Panggilan BAP ulang Perkara Tipiring Mencantumkan Ancaman Pasal 285 KUHAP Apabila Saksi/Korban Tidak Memenuhi Panggilan Tanpa Alasan Yang Sah 

"Saya ditekan, diintimidasi, dan dipaksa hadir untuk BAP ulang. Tujuannya diduga kuat sangat kentara, mereka ingin mengesampingkan berkas penyidikan yang lama, lalu membuat berkas baru seolah-olah kasus ini baru dimulai sekarang untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya," ungkap Ilmiatun dengan penuh rasa kecewa.

Padahal, dugaan manuver oknum penyidik untuk mengalihkan penanganan perkara ini dinilai patah seketika oleh tumpukan dokumen resmi yang diterbitkan sebelumnya. Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor:

 SPDP/193/XII/RES.1.24./2025/Satreskrim tertanggal 10 Desember 2025, Satreskrim Polres Pasuruan Kota secara resmi telah menjerat Tersangka, seorang wanita berinisial M, dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Biasa. Bahkan, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/96/SP2HP-3/I/2026/Satreskrim tertanggal 30 Januari 2026, pihak kepolisian menegaskan bahwa M sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sedang diproses untuk dikoordinasikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Masyarakat sipil menilai ada kejanggalan yang sangat nyata jika membaca kembali Surat Tanda Terima Laporan (STTLPM) milik korban. Dokumen tersebut secara gamblang menguraikan tindakan kekerasan berlapis yang dialami korban: kepala dipukul berulang kali, dada ditendang, jilbab ditarik paksa hingga lepas, hingga tindakan penghinaan di tempat umum. Fakta materiil tersebut dinilai sangat memenuhi unsur penganiayaan biasa, namun secara sepihak diduga coba dialihkan oleh oknum penyidik menjadi perkara ringan demi meloloskan tersangka dari jerat penahanan.

Tindakan menekan korban untuk melakukan BAP ulang ini bahkan disinyalir kuat telah menabrak aturan hukum acara yang dicantumkan oleh penyidik sendiri di dalam dokumen SP2HP terdahulu, yaitu Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Pasal 361 huruf a merupakan aturan peralihan saklek yang menegaskan: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, proses penyelidikan dan penyidikan yang belum selesai, tetap dikerjakan dan diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama).


Caption: SPDP tertanggal 10 Desember 2025 menjadi bukti bahwa proses penyidikan telah dimulai sebelum berlakunya KUHAP terbaru. Karena itu, Pasal 361 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 perlu diperhatikan dalam penerapan ketentuan peralihan hukum acara pidana

Artinya, secara yuridis undang-undang telah mengunci prosedur bahwa penyidik mutlak wajib merampungkan kasus ini menggunakan aturan acara lama dan wajib berpijak pada rangkaian berkas penyidikan tahun 2025 yang sudah sah berjalan. Tindakan mendesak korban untuk mengulang BAP demi melahirkan berkas baru di tahun 2026 diduga bukan sekadar salah administrasi biasa, melainkan sebuah dugaan pelanggaran hukum acara yang fatal serta indikasi kuat adanya dugaan upaya sepihak di balik meja penyidik untuk mengabaikan hak-hak hukum korban.

Sikap oknum penyidik Polres Pasuruan Kota yang dituding mendadak "berubah haluan" dan mendikte korban ini menuai kritik tajam dari publik. Institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum yang objektif, kini justru diduga melakukan intimidasi psikologis terhadap korban di markas mereka sendiri dengan menggunakan bayang-bayang ancaman pidana bagi saksi yang enggan tunduk pada skenario rekayasa berkas baru.

Enggan menyerah pada ketidakadilan prosedur, Ilmiatun Nafia menegaskan akan melawan balik dugaan rekayasa ini sampai tuntas. Berbekal dokumen-dokumen asli yang tidak bisa dibantah, ia bersiap menyeret tindakan dugaan intimidasi serta dugaan pelanggaran kode etik profesi oknum Satreskrim Polres Pasuruan Kota ini langsung ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri di Jakarta. Korban menuntut perhatian serius dari Kapolri demi memastikan keadilan hukum berjalan jujur, transparan, dan terbebas dari intervensi oknum di tingkat daerah. ( Tim )
Lebih baru Lebih lama