Satu Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi HUT Ke 77 RI


Sambar.id, Gowa, Sulsel -
Remisi HUT kemerdekaan ke-77 RI, Sebanyak 671 narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA dan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (17/08/2022)


Sesuatu hal dan momen yang ditunggu oleh Tahanan Narapidana adalah Remisi diberikan mulai dari pemotongan satu bulan hingga pemotongan enam bulan masa tahanan. 

Baca Juga: Pangdam Hasanuddin Pimpin Apel Kehormatan

Berhubungan dengan Remisi diberikan kepada napi yang berperilaku baik dan telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan.


Salah satunya adalah Dewi Yasin Limpo, saudara kandung Syahrul Yasin Limpo yang mendapat remisi empat bulan 15 hari.


Bahagia hingga meneteskan air mata pun turut dirasakan oleh Dewi Yasin Limpo yang tertangkap tangan KPK atas kasus suap beberapa tahun lalu. 

Dewi Yasin Limpo juga menerima pemotongan masa tahanan selama 4 bulan 15 hari.


Melalui, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Widayati mengatakan bahwa ada napi kasus korupsi dapat remisi.


"Dewi Yasin Limpo adalah satu-satunya narapidana kasus korupsi yang menerima pemotongan masa tahanan hingga lebih dari empat bulan," tutur Yohani

Baca Juga: UNAIM Yapis Wamena Siap Tampil di Mabesad

Sementara Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo mengatakan, pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan ini diberikan mulai dari satu bulan hingga remisi enam bulan kepada ratusan narapidana.


"Remisi diberikan sesuai dengan aturan perundang-undangan kepada napi yang berperilaku baik dan dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik di dalam lapas," jelas Adnan Purichta IYL


Melalui momen hari kemerdekaan ini, Bupati Gowa mengimbau kepada warga binaan agar terus disiplin dan meningkatkan kreativitasnya di dalam lapas. (sari/evi)

Lebih baru Lebih lama