Media Jadi Pagar Betis, Tambang Ilegal Tetap Beroprasi di Takalar

Sumber: Ketua tim pencari Fakta DPP Lsm Gempa Indonesia
Sambar.id, Takalar, Sulsel - Penambang Pasir Ilegal Mengaku Media, Banyak Teman Media dan Bisa Juga Memberitakan kuat dugaan Media Jadi Pagar Betis. Kamis (03/11/2022)


Berdasarkan hasil penelusuran Ketua tim pencari Fakta DPP Lsm Gempa Indonesia  di Kabupaten Takalar.


Terduga penambang pasir Ilegal di Kampung Sompu,Lingkungan Sompu,Kelurahan Sombala Bella,Kecamatan Takalar.

Baca Juga: Curiga Orang BPK Terima Suap, Surganya Kontraktor Nakal, LPRI Akan Lapor Ke KPK

Sedangkan Oknum tersebut mengaku dirinya sebagai medìa/ wartawan melalui rekaman Audio (rekaman suara) yang dikirim ke Tim pencari Fakta DPD Lsm Gempa Indonesia Kabupaten Takalar Muh Jufri Dg Rate.       


Tak sampai dalam Pengakuannya diri sebagai media dan banyak temannya orang media membuat pemilik Tambang Pasir yang tidak memiliki izin (Ilegal) melakukan penambangan tanpa dilengkapi dokumen bahkan tidak pernah melaporkan kegiatan penambangan pasir yang diduga ilegal dipemerintah setempat. 


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan ke awak media dini hari tanggal 03/11/2022, bahwa diduga pemilik tambang pasir Ilegal tersebut yang mengakui dirinya sebagai medìa dan memiliki banyak teman media akan merusak nama baik seluruh wartawan atau media. 


Ditambahkan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa kalau kita orang media dan banyak teman media otomatis berpikir untuk tidak berbuat tindak pidana kejahatan,karena sedikit banyaknya orang media pasti mengerti aturan  hukum . 

Baca Juga: Oknum Wartawan dan LSM Resahkan Desa dan Sekolah?, PJS Kampar : Kembalilah ke Jalan Yang Benar!!!

Semantara Amiruddin selaku pemilik Tambang Pasir yang diduga ilegal mengaku dirinya sebagai medìa dan memiliki banyak teman media akan merusak nama baik wartawan di seluruh indonesia.    


Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa karena pemilik tambang mengakui dirinya sebagai medìa dan memiliki banyak teman media diduga dijadikan sebagai pelindung dari tambang pasir miliknya yang diduga ilegal tersebut.


Pemilik Tambang Pasir yang diduga ilegal mengakui dirinya sebagai medìa dibuktikan adanya suara audio atau rekaman suara yang dikirim oleh pemilik tambang ke Tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia tidak membuat Lsm Gempa Indonesia untuk mundur selangkah melaporkan ke polisi polda Sulawesi Selatan dan mengawal kasus ini  sampai tuntas.


Lanjut lagi Kr. Tinggi bahwa tambang pasir yang diduga ilegal tersebut siapapun orangnya dari lembaga manapun kalau melanggar peraturan dan perundang undangan perizinan pertambangan yang berbunyi sebagai berikut:


 "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah) harus ditindak dan di proses hukum,tidak ada orang yang kebal hukum di Negara Republik Indonesia dan perlu diketahui oleh semua pihak bahwa di Kabupaten Takalar hanya 3 (tiga) Kecamatan yang bisa dilakukan penambangan dan dilengkapi izinnya yaitu Kecamatan Polombangkeng Utara Kecamatan Polombangkeng Selatan dan Kecamatan Mangngara'bombang, Kecamatan lain dilarang keras," tuturnya.


Pemilik Tambang Pasir yang diduga ilegal mengakui dirinya sebagai medìa dan memiliki banyak teman media bahwa mengaku bisa juga memberitakan.


"jangan melakukan pelanggaran hukum, karena pengaku dirinya adalah media dan bisa juga memberitakan maka polres Takalar harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik tambang tersebut apakah betul media/ wartawan dab juga memproses Tambang Pasir yang diduga ilegal tersebut," tutupnya.

Sumber: LSM GEMPA

Lebih baru Lebih lama