Merasa Dicurangi, PT Sinergi Mitra Suksesindo Layangkan Gugatan ke PTUN

Sambar.id, Pekanbaru - Pihak PT. Sinergi Mitra Suksesindo (SMS) melayangkan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, terkait dugaan adanya kecurangan pada saat proses pelelangan di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. 


Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum PT. SMS Ridwan Comeng SH.,MH dan Rekan pada saat konferensi pers di salah satu Rumah makan di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, Senin (7/11/2022).


Ridwan Comeng menerangkan kepada Media ini, Bahwa PT. SMS digugurkan pada saat proses pelelangan (Teknis), Padahal pihak PT.SMS sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dishub Kota Pekanbaru.


"Kami merasa ada permainan, Kenapa PT Kami digugurkan, Kenapa yang diloloskan Pemenang nya yang memiliki Kompetensi Penanggung jawab teknik dan Sertifikat Badan Usaha yang sudah kadaluarsa serta mati dari tahun 2016 itu yang diloloskan, Itu ada apa?", tegas Comeng SH.,MH.


Lebih lanjut, Pihak PT yang memenangkan pelelangan dengan jumlah nominal 13 Miliar tersebut diduga berdasarkan Surat Penunjukan saja dan yang lebih mengejutkan bagi kami yaitu diduga kontrak nya belum keluar.


Proyek tersebut tersebar diberbagai tempat yang ada di kota Pekanbaru dan diduga ada beberapa proyek yang sedang berjalan.


"Proses pelelangan ini tidak wajar dan Kami dari Tim Kuasa Hukum PT.SMS akan menempuh jalur Hukum. Untuk saat ini PT.SMS sudah mengajukan Gugatan ke PTUN Pekanbaru dan sangat Kami sayangkan Pihak dari PPK DISHUB Kota Pekanbaru tidak pernah menggubris Surat pemanggilan dari PTUN Pekanbaru", terang Coment.


Coment juga menyampaikan, Pihak PPK sudah beberapa kali dipanggil oleh PTUN untuk dimintai keterangan pada saat persidangan, Akan tetapi Pihak PPK tidak pernah hadir.


Pihak Dishub merasa Kuat karena diduga ada dukungan dari Pihak Kejaksaan, Seharusnya proyek tersebut jangan dijalankan dulu oleh Pihak PT. MPM karena kami menyangga", tutup Comeng.


Pada saat Media ini mengkonfirmasi terkait hal tersebut melalui Via Whatsap kepada Kepala Bidang (Kabid) PPK DISHUB Kota Pekanbaru, Dayat mengatakan bahwa pihaknya membantah apa yang disebutkan oleh kuasa hukum PT. SMS tersebut.


"Pihak PPK tidak pernah mendapat undangan dari PTUN Pekanbaru dan ini semua sedang berproses oleh pihak hukum sekretariat Pemko, Biarkanlah Hukum yang bicara dan Kita ikuti aja proses Hukum yang ada, Rekan- rekan Media silahkan saja langsung datang ke kantor," Dayat dengan irit bahasa.(A-R)

Lebih baru Lebih lama