SK RT/RW Ditetapkan Oleh Lurah/Camat, Bukan Walikota

Ketua Laskar Merah Putih Sulsel M.Taufik Hidayat

Sambar.id, Makassar, Sulsel - Pasca aksi damai yang dilakukan oleh Laskar Merah Putih bersama aliansi ex Rt/Rw, forum tenaga honorer, dan pensiunan PDAM Kota makassar yang berlangsung rabu (02/11/2022) lalu,


Pengurus RT/RW di kota makassar kembali bergejolak. Penolakan terhadap Pj Rt/Rw mulai  terjadi.


Seperti dicontohkan yang terjadi di dekat rumah kediaman Walikota Makassar, yaitu di RW 01/RT 03 lorong 2 dan lorong 5 Kelurahan marsel Kecamatan mamajang. 

Baca Juga: Tangkap Koruptor Musnahkan KKN

warga setempat bermusyawarah dan  telah sepakat untuk menurunkan paksa Pj Rt/Rw yang ditunjuk oleh Walikota Makassar. Bahkan masyarakat telah melakukan voting untuk pemilihan pengurus Rt/Rw yang baru.


Menanggapi kejadian tersebut, ketua Laskar Merah Putih Sulsel M.Taufik Hidayat mengatakan, sebenarnya tidak perlu terjadi jika Walikota makassar bijak dalam bersikap dan bertindak,


 "Kejadian tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi jika Walikota makassar bijak dalam bersikap dan bertindak, kami melakukan aksi damai pada hari rabu tanggal 2 kemarin, tapi sampai hari ini (minggu 6/11/2022) walikota makassar tidak memberi tanggapan apapun, seolah-olah beliau memang tidak peduli dan membiarkan perpecahan terjadi dalam masyarakat," 

Baca Juga: Makassar Tidak Rantasa, Ikon Kota Daeng Nampak Kumuh

Menurut Taufik Kondisi ini tidak boleh dibiarkan, dan perwali No 27 tahun 2022 tentang penataan kelembagaan dan penguatan fungsi Ketua Rt/Rw harus dicabut.


Gesekan2 di masyarakat tidak boleh dibiarkan membesar dan melebar, oleh karena itu, kami dari Laskar Merah Putih mendesak Walikota Makassar untuk segera bertindak arif dan segera mencabut perwali No 27 tahun 2022 tentang penataan kelembagaan dan penguatan fungsi Ketua Rt/Rw. Karena Perwali itu berpotensi memecah belah masyarakat"  ujarnya.


"Masyarakat di tingkat Rt/Rw memiliki hak untuk berorganisasi tanpa campur tangan pemerintah, mereka berhak membentuk sendiri kepengurusan Rt/Rw melalui musyawarah untuk mufakat, maka berikan hak mereka" tambahnya.


Ketua LBH Laskar Merah Putih Sulsel, Waliuddin Ambo May, SH berkomentar "seharusnya peristiwa penolakan warga terhadap Pj Rt/Rw tidak akan terjadi jika pemerintah kota taat pada regulasi. Dan regulasi yang mengatur pembentukan Rt/Rw sangat jelas. Dasar hukum pembentukan pengurus Rt/Rw se Indonesia adalah 

  1. Pasal 28E ayat(3) UUD 1945. 
  2. Pasal 10, Peraturan Pemerintah No 73 tahun 2005 tentang kelurahan,
  3. Pasal 1, Permendagri No 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Semua peraturan tersebut menginstruksikan bahwa pembentukan Rt/Rw adalah atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah mufakat. 


Apabila musyawarah menghasilkan 1 nama maka nama tersebut menjadi ketua RT/RW dan apabila musyawarah tsb menghasilkan lebih dari 1 nama barulah dilakukan voting. 


Proses seperti inilah yg diinginkan oleh pembuat regulasi. Jadi proses pembentukan Rt/Rw tidak boleh langsung voting, tapi musyawarah dulu baru voting." katanya.


"setelah masyarakat membentuk pengurus Rt/Rw, barulah pemerintah yaitu Lurah/Camat memberikan SK penetapan/pengesahan, jadi tidak perlu persetujuan apalagi SK Walikota. " pungkasnya. (*)

Sumber: LMP Sulsel

Lebih baru Lebih lama