Tertutup Buka Data Pertanahan, BPN Sragen digugat ke KlP Jateng


Sambar.id, Semarang, Jateng -
Sulitnya mendapatkan informasi tentang pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) seperti Warkah Tanah, Sertifikat Tanah ataupun alasan proses peralihan menyebabkan Masyarakat mengadukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah. 


Hal ini seperti terjadi terhadap BPN Kabupaten Sragen. Mereka digugat ke KIP Jateng olah Darto Suparno, warga Mojodoyong RT.008 RW.000, Kedawung, Sragen, Jawa Tengah.


Didampingi kuasa hukumnya dari Karman Sastro & partner, ia melakukan gugatan terhadap BPN Kabupaten Sragen dan Kepala Desa Mojodoyong ke sengketa informasi di KIP Jateng. Sengketa informasi dengan No Register perkara No 137/SI/X/2022 yang disidangkan hari ini (31/1) memasuki tahap pembuktian. 


Darto Suparno berharap permintaan untuk minta dokumen letter C milik orang tuanya di buka. Lebih jauh kita juga minta BPN Kabupaten Sragen membuka Warkah Tanah sehingga mampu menjawab keheranannya, kenapa tanah letter C milik ayahnya bisa naik status menjadi hak milik orang lain. Ada yang aneh, ini harus dibongkar," ucapnya. 


Sukarman,SH,MH ketua tim hukum menuturkan, tanah letter C atas nama ayah klien kita telah diserobot orang. Kita minta Kepala Desa untuk membuka sekaligus memberikan Regsiter Letter C nomer 293 persil 279 petak 125 S.II luas 9490M2 dan persil 289 P.III Luas 1930 m2," ujarnya. 


Ia menambahkan, tanah Letter C klien kita ternyata sudah dinaikkan statusnya menjadi Hak Milik No 1248 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Sragen. Maka dari ini, BPN kita masukkan sebagai termohon untuk membuka warkah Tanah atau alasan menjadi SHM," tuturnya. 


Kepala Divisi Bantuan Hukum DPC Peradi RBA tersebut mengharapkan majelis sengketa KIP Jateng mengabulkannya. Sudah ada yurisprudensi atau putusan Majelis KIP di Sumatera Utara yang memutuskan jika Warkah tanah bukan informasi yang dikecualikan, jadi klien kita berhak tahu," jelasnya.


Karman Sapaan akrabnya menginformasikan jika dalam waktu dekat ada 3 (tiga) BPN lainnya yang akan digugat ke sengketa informasi publik. Ini bukan informasi yang dikecualikan, apalagi jelas ada hubungan hukum terhadap obyek tanahnya. (MK)

Lebih baru Lebih lama