Sambar.id,Bekasi,Jabar - Project Pembangunan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) yang menggunakan anggaran APBD tahun 2023,pasalnya tidak terpasang plang informasi kegiatan dan nilai anggaran tidak diketahui Pelaksana dan kontraktor tidak jelas,tepatnya di Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi,sabtu(18/03/2023)
Pekerjaan tersebut diduga dengan sengaja dikerjakan asal jadi, dengan motifasi mengambil keuntungan yang lebih besar tanpa berpikir panjang untuk tanggung jawab terhadap anggaran yang dipakai, proyek yang dianggarkan yang melalui APBD Kabupaten Bekasi yang dikucurkan ke Desa Sumberurip,patut dipertanyakan karna tidak ada nya kejelasan tentang anggaran yang belum terpasang.
Salah satu dari pekerja saat dikonfirmasi oleh awak media yang tidak mau disebutkan nama nya ditanyakan masalah tentang papan informasi kegiatan mengatakan,belum terpasang pak,kalau pekerjaan ini sudah berjalan tiga hari terhitung dari tanggal 18 - 20 maret 2023,dan panjang 100 meter,"Ucap pekerja
Nampak terlihat jelas,saat anggota LSM PEKA yang tidak mau disebutkan namanya bersama awak media saat investigasi di lokasi pekerjaan tersebut,batu yang baru ditumpuk diatas yang lama tidak menggunakan cerucuk bambu,sangat disayangkan perkerjaan seperti ini asal jadi dan tidak adanya tindakan tegas dari pihak terkait,"Tegas tim investigasi di lokasi
Dengan tidak ada nya papan informasi project yang terpasang sebagai wujud keterbukaan Infomasi publik, (KIP) Dan tranfaransi Ke masyarakat para pekerja pun tidak dilengkapi dengan K3 yang bisa mengakibatkan kelalaian untuk keselamatan para pekerja,pembangun project Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani(Jitut),yang berada di Desa Sumberurip,pembiayaan nya yang diserap dari APBD sangat jelas merugikan pemerintah Kabupaten Bekasi dan selaku pengguna anggaran itu harus mempertanggung jawabkan kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut
Hal ini perlu diketahui oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),agar Pembangunan Project JITUT tersebut segera diperiksa ulang,kontraktor dan untuk Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) agar bisa diberi sangsi tegas terhadap pihak kontraktor agar tidak ada kolusi oknum pelaksana dan PPTK dalam pembangunan proyek pemerintah,agar pekerjaan dengan sesuai RAB." Tegasnya
( Saka )