Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Belasan Ribu Miras di Musnahkan


Sambar.id, Cianjur, Jabar -
Kantor Wilayah ( Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat dan Pemkab Cianjur musnahkan sebanyak 233,476 bungkus rokok ilegal dan 16,948 botol minuman beralkohol.


Kepala Kanwil Jawa Barat ,Finari Manan mengatakan ,penyitaan barang - barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Jawa Barat ,Bea Cukai Bogor ,Satpol PP, Kejaksaan Negeri ( Kejari) Cianjur dan Kejari Bogor selama tahun 2022.


" Ada sebanyak 233, 476 bungkus rokok ilegal dan 16,948 botol minuman beralkohol yang musnahkan kali ini,dan itu merupakan hasil penindakan selama tahun 2022" katanya pada wartawan di Pemkab Cianjur Selasa (21/3/2023)


Wilayah Kabupaten Cianjur ,ujar Finari Manan ,merupakan daerah perlintasan dan pemasaran rokok ilegal tanpa cukai sehingga dalam upaya pencegahan peredarannya ,Bea dan Cukai Jawa Barat melakukan operasi pasar ke sejumlah tempat.


Kebetulan Cianjur- Bogor merupakan daerahbperlintasan atau pemasaran sehingga kami bersinergi dengan Bea Cukai Jawa Tengah dan Jawa Timur ,karena pembuatan atau produksinya berasal dari daerah itu" jelasnya.


Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan berdasarkan surat persetujuan berupa rokok dan minuman mengandung elit alkohol berbagai merek dengan nilai barang sebesar Rp, 499 juta .


" Rokok ilegal merugikan semua pihak karena dengan adanya penyitaan otomatis pabriknya rugi ,pengecer rugi dan termasuk masyarakat " katanya (J,Sudrajat)

Lebih baru Lebih lama