Sambar.id, Sulsel - Hasil pengungkapan Personil Opsnal unit 2 Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Sulsel terhadap diduga pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit 1 AKP Inggaba Bali.
Dalam kegiatan tersebut telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Laliseng Kec. Keera Kab. Wajo, Sulsel pada hari Selasa 04 April 2023.
Adapun jenis pelaku LK berinisial MS alias Mase yang diketahui berdomisili di Desa Laliseng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo.
AKP Inggaba Bali menjelaskan, bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut Tim telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni:
1. 7 ( tujuh ) sachet plastik beninng berisi shabu dengan berat bruto 3,2 (tiga koma dua) gram,
2. 1 ( satu ) set alat isap shabu,
3. 1 (satu) buah pireks,
4. 1 (satu) Klip plastik bening plastik kosong,
5. 1 ( satu) buah korek gas, ,
6. 1 (satu) unit hp merk Oppo warna cream,
7. Uang tunai sebanyak Rp. 530.000,- (Lima ratus tiga puluh ribu rupiah),
Kronologi penangkapan, Pada hari Selasa tanggal 04 April 2022 sekitar pukul 12.30 wita Tim unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda SulSel dipimpin langsung oleh AKP INGGABA BALI menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Laliseng Kec. Keera Kab. Wajo. kemudian Tim dipimpin Kanit 2 AKP INGGABA BALI berangkat menuju TKP. Tepat Pukul 17.30 wita dilakukan penangkapan dan pengeledahan di Desa Laliseng Kec. Keera Kab. Wajo, dengan cara penggrebekan di rumah, Diamankan Tsk An. Lk. MASE dan ditemukan 7 (tujuh) Sachet plastik bening berisi Narkotika jenis sabu yang di simpan dalam saku celana sebelah kanan Lk. MASE, Diakui Lk. MASE Narkotika jenis shabu tersebut di dapatkan dari Lk. ACO yang dimana Narkotika jenis shabu tersebut di antar langsung oleh Lk. ACO di rumah Lk. MASE. Selanjutnya tim menuju tempat Lk. ACO di Desa Pattirolokka Kec. Keera kab. Wajo namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Berdasarkan hasil keterangan dari Lk. MASE diperoleh informasi bahwa Narkotika jenis shabu tersebut di simpan untuk digunakan dan di perjualbelikan.
Selanjunya pelaku dan barang bukti tersebut dibawah ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna penyidikan lebih lanjut, ujar Inggaba Bali.
Pasal yang disangkakan pada pelaku yaitu Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) UU NARKOTIKA No. 35 TAHUN 2009.
Humas Polda Sulsel