Tanah Milik Pangeran Cornelis Dijual, Ahli Waris Tak Tahu, Lurah Manggala Ungkap Ini

Ahlis waris temui lurah Manggala, Doc. Rabu (08/03/2023)
Sambar.id, Makassar, Sulsel, Objek Tanah Milik Pangeran Cornelis De Munnik Seluas 52 Ha di Manggala telah diperjualbelikan, Ahli waris tidak mengetahui, Lurah Manggala mengakui?.


Hal itu warga setempat yang sempat ditemui mengatakan bahwa tanah tanah tersebut telah di penjual belikan dengan cara jual kavlin. Rabu (08/03/2023)


"Ya tanah dijual kavling tapi bermasalah Ki juga karena banyak mengaku ahli waris padahal para dia Ji, sekarang itu tumpang tindih," kata seseorang yang sempat ditemui objek tersebut namun tidak bersedia disebut namanya 

Berita Sebelumnya: Misteri Objek Tanah Milik Pangeran Cornelis De Munnik Seluas 52 Ha di Manggala

Dihari yang sama dan tempat Terpisah Lurah Manggala, Arwinah Aminuddin, S.A.P, M.Tr.A.P. ditemui oleh Ahli waris Pangeran Cornelis De Munnik didampingi tim media,


"Iya disitu tanah sudah diperjual belikan dengan cara dijual Kavlin, dan sudah beberapa orang telah mengajukan untuk pembuatan sertifikat hak milik," ucap Arwinah saat ditemui diruang kerjanya dan dampingi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Objek lokasi terlihat sudah dipatok dan berbentuk sudah dikavlin
Namun diakui (Arwinah Aminuddin-rd) ia tidak mau tanda tangan karena tanah tersebut dianggap bermasalah.


"Saya tidak bisa menandatangani karena terkait persoalan tanah tersebut sudah banyak bermohon untuk penerbitan sertifikat, bukan hanya ibu yang bermohon ke sini yang lain juga saya tidak berani tanda tangan apalagi saya menjabat lurah di Manggala baru sementara ini sudah lama," kata Lurah Manggala.


Sementara Ahli waris Pangeran Cornelis menegaskan bahwa ia tidak perna menjual, atas kedatangan kekantor Lurah dengan untuk memberitahukan kepada pemerintah setempat pihak pertanahan akan melakukan pengukuran.


"Saya datang dikantor Lurah untuk menyampaikan saya sudah bermohon pengukuran dipihak pertanahan," ujarnya.


Namun permohonan dan pemberitahuan pengukuran lahan milik orang tuanya tidak di tanda tangani oleh lurah Manggala.


"Ibu lurah tidak mau tanda tangan karena, pada hal lengkap surat surat yang saya miliki, salah satunya sporadik yang telah ditanda tangani oleh manggala disaat itu.," jelas Ahli waris Pangeran Cornelis De Munnik. Rabu (05/04/2023)


Hingga berita diterbitkan BPN Makassar dan Camat Manggala maupun pihak terkait lainnya, belum dikonfirmasi (*)


Bersambung....


Lebih baru Lebih lama