BPN Gandeng Polres Subang Laksanakan Penyuluhan Redistribusi TOL



Sambar.id, Subang, Jabar - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang, gandeng Polres Subang dalam giat penyuluhan Redistribusi Tanah Obyek Landreform tahun 2023, yang bertempat di Dusun Kosedan, Desa Tanjungsari Barat, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, Kamis  (22/06/2023).


"Tahun 2023 ini  di Kabupaten Subang  ada 6 Desa yang  menjadi program redistribusi Tanah Obyek Landreform (TOL) asal penyisihan dari perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT RNI. Dan untuk hari kamis 23 Juni ini  kita laksanakan penyuluhan di Desa Tanjungsari Barat Kecamatan Cikaum dan Desa Pasirbungur Kecamatan Purwadadi," tutur Kepala BPN Andi Kadandio.



"Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini  silahkan untuk melengkapi persyaratan seperti  KTP,  Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lainya, selanjutnya tinggal hubungi pihak panita yang sudah di tunjuk atau tinggal datang ke Kantor Desa," kata Andi.


Lebih lanjut Andi menambahkan, pihaknya sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memasang patok dan pengukuran batas yang akan dijadkan sertifikat.

"Nanti ketika melaksanakan pengukuran warga harus ada bersama dengan  tetangga perbatasan guna menunjukan batas -  batas tanah, agar nantinya ketika pihak pengukur dari BPN datang tidak terjadi permasalahan," terangnya.


Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K, S.H, MH, dalam penyampaiannya mengatakan, keadiran Polri dalam program redistribusi tanah, nantinya  untuk menghindari segala bentuk penyimpangan seperti adanya konflik serta meminimalisir adanya mafia tanah.


"Saya tentunya berharap tidak ada lagi konflik - konflik masalah pertanahan agar masyarakat hidup ayem, tentram, bisa menykolahkan anak anaknya dengan hasil pendapatan yang baik dan halal yang tidak merugikan hak orang lain," ucapnya.

Lebih lanjut Kapolres berpesan, apabila terjadi masalah tanah atau sengketa konflik jangan berburu buru lapor ke kantor Polisi, tapi selesaikan dulu dengan penjabat yang terdekat, yaitu Kepala Desa, kecuali, Pa Kades dan pihak Kecamatan  sudah tidak bisa menyelesaikan masalah baru boleh lapor Polisi," tegasnya.

"Akan tetapi saran saya, tuntaskan dulu ditingkat terbawah, agar kosnya tidak terlalu mahal, apabila ditingkat terbawah tidak bisa diselesaikan mangga kalau mau lapor Polisi," pungkasnya, (*)
Lebih baru Lebih lama