SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Unit Reskrim Polsek Tawaeli berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan satu orang terduga pelaku.
Kegiatan press release digelar pada Rabu malam, 18 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, bertempat di Mapolsek Tawaeli, Jalan Yodo, Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tawaeli IPTU Zulham Abdillah, S.Sos, didampingi Kanit Reskrim IPTU Farid, S.A.P, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/II/2026/SPKT/Sek Tawaeli/Resta Palu/Polda Sulteng tertanggal 11 Februari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial SPN (TTL: Kisaran, 14 Mei 1995), pekerjaan wiraswasta, beralamat di Huntap 1 Perumahan Cinta Kasih Tondo. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125.
Melalui Kapolsek Tawaeli, Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena menyampaikan komitmen institusinya dalam pemberantasan kejahatan jalanan.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya curanmor, demi menjaga rasa aman dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polresta Palu,” ujar IPTU Zulham Abdillah menyampaikan pernyataan Kapolresta Palu.
Kapolres Palu juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kamtibmas.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, karena sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tawaeli untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.**
Source: Hms Polresta Palu




.jpg)







