Sambar.id, Sinjai, Sulsel — Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk mengevaluasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pengrusakan dan pembakaran mobil yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Sinjai.
Selain itu, PJI Sulsel juga meminta Komisi Yudisial (KY) turun mengawasi proses persidangan di Pengadilan Negeri Sinjai guna memastikan independensi dan profesionalitas majelis hakim tetap terjaga.
Baca Juga: Legislator Partai Besutan Zulkifli Hasan Ditangkap Polisi, DPW PAN Sulsel Akankah Dikali Nol?, Dzoel SB: BK DPRD Sinjai Jangan Bisu!
Perkara ini tercatat dengan Nomor: 2/Pid.B/2026/PN Snj dan kini telah memasuki tahap tuntutan.
Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, menegaskan perkara tersebut harus dikawal ketat karena menyangkut pejabat publik yang masih aktif.
“Kami meminta Jamwas Kejagung melakukan evaluasi terhadap JPU, dan Komisi Yudisial mengawasi jalannya persidangan agar penegakan hukum berjalan objektif dan berkeadilan,” tegasnya.
Soroti Unsur Mens Rea dan Etika Legislator
Dzoel SB mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, aspek mens rea atau niat jahat merupakan unsur subjektif krusial yang wajib dibuktikan secara cermat.
Menurutnya, seseorang pada prinsipnya tidak dapat dipidana hanya karena perbuatan lahiriah (actus reus) tanpa pembuktian sikap batin berupa kesengajaan atau kelalaian.
Baca Juga: Presiden RI Tegas di Istana!, Rakyat Sinjai Teriak Dikhianati Bupati dan DPRD?
Ia juga menilai, perbuatan oknum legislator tersebut merupakan tindakan serius yang tidak mencerminkan jati diri seorang wakil rakyat.
“Seorang anggota DPRD adalah figur publik dan panutan di tengah masyarakat. Ketika justru terlibat dalam dugaan kriminalisme, apalagi sampai berdampak pada kerugian masyarakat, ini jelas sangat fatal,” ujar Dzoel.
Kutip Pesan Jaksa Agung tentang Hati Nurani
Dzoel turut mengingatkan pesan ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI yang kerap menekankan pentingnya hati nurani dalam penegakan hukum.
“Hati nurani tidak ada dalam buku, hanya ada dalam sanubari setiap insan manusia.”
Baca Juga: Sinjai Bersatu? Krisis Multisektoral "Butta Panrita Kitta" di Kampung Halaman Kadiv Propam dan Auditor Itwasum Polri
Menurutnya, pesan tersebut harus menjadi kompas moral setiap jaksa dalam menangani perkara agar tidak semata bertumpu pada pendekatan formalistik.
Ia menekankan bahwa kepekaan penegak hukum sangat dibutuhkan agar penanganan perkara turut mempertimbangkan dampak psikologis korban, rasa keadilan publik, serta konteks sosial masyarakat.
“Tidak seharusnya ada alasan untuk memberi hukuman ringan atau dispensasi jika dampak terhadap korban sangat berat,” tegasnya.
Pertanyakan Proporsionalitas Tuntutan
Sebagai warga Sinjai, Dzoel secara pribadi mempertanyakan proporsionalitas tuntutan JPU terhadap oknum legislator tersebut.
“Apakah JPU menuntut dengan hati nurani atau ada faktor lain? Karena secara pribadi sebagai warga Sinjai, saya menilai tuntutan ini tidak adil dan tidak sebanding dengan perbuatannya, apalagi legislator tersebut diduga melibatkan orang lain,” jelasnya.
Baca Juga: PJI Sulsel: Kejari Jangan Ragu-Ragu, Tangkap Koruptor PDAM, Panggil dan Periksa Bupati Sinjai
Ia menegaskan bahwa tindakan yang merugikan korban—dalam hal ini dugaan pembakaran mobil milik warga—harus dinilai secara komprehensif, baik dari aspek hukum pidana maupun dampak sosialnya.
Dorong Penegakan Hukum Humanis
Dzoel menekankan bahwa Jaksa Agung berulang kali mengingatkan pentingnya penegakan hukum humanis—yakni hukum yang bermanfaat, menjamin kepastian, sekaligus menghadirkan keadilan substantif di tengah masyarakat.
Baca Juga: Kejari Sinjai On Fire Bongkar Korupsi SPAM!, Dzoel SB: Jangan Lupa IPAL Tetangga dan Dua Tower Ilegal?
Menurutnya, hati nurani dalam proses penegakan hukum adalah kewajiban moral yang harus diwujudkan dengan turun langsung melihat kondisi riil korban, pelaku, masyarakat, serta mempertimbangkan local genius atau kearifan lokal.
PJI Sulsel menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga putusan dibacakan, sebagai bagian dari kontrol publik guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. (Op)




.jpg)







