PJI Sulsel: Kejari Jangan Ragu-Ragu, Tangkap Koruptor PDAM, Panggil dan Periksa Bupati Sinjai


Sambar.id, Sinjai, Sulsel
— Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM dan dana hibah PDAM di Kabupaten Sinjai.


Melalui Humas PJI, Dzoel SB mendesak aparat penegak hukum agar tidak setengah hati dalam membongkar perkara yang telah masuk tahap penyidikan tersebut.


Desakan ini menyusul pengumuman resmi Kejaksaan Negeri Sinjai yang meningkatkan status tiga perkara dugaan korupsi ke tahap penyidikan. Ketiga perkara itu meliputi proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2019 dan 2020 pada Dinas PUPR Kabupaten Sinjai serta penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2023 kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu dengan total nilai lebih dari Rp21,9 miliar.


“Jika sudah naik ke tahap penyidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, maka jangan ragu. Tangkap para pelaku korupsi SPAM dan hibah PDAM. Siapa pun yang terlibat harus dipanggil dan diperiksa, termasuk Bupati Sinjai,” tegas Dzoel SB.


Ia juga menyampaikan pesan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai agar tetap konsisten dan berani menuntaskan perkara tersebut.


“Jangan ragu-ragu Pak Kejari, karena kami warga Sinjai tidak meragukan bapak,” ujarnya.


"Ketika Bupati tidak dipanggil dan diperiksa, kami warga Sinjai menduga bapak Kejari Sinjai ragu-ragu dalam menuntaskan kasus PDAM yang masih Tertinggal Jangan hanya cuma yang di sinjaitan apa dituntaskan," dzoel menambahkan


Menurut PJI Sulsel, peningkatan status perkara harus dibarengi langkah progresif, transparan, dan bebas intervensi. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada prosedur administratif, melainkan harus berujung pada penetapan tersangka jika alat bukti telah terpenuhi.


Secara yuridis, proses penyidikan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi setiap pihak yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.


Sikap tegas terhadap korupsi sejatinya juga sejalan dengan arahan nasional. Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan peringatan keras terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam jajaran pemerintahan.


Dalam amanatnya sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2025 di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta (2 Juni 2025), Presiden menegaskan negara tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran yang merugikan rakyat dan bertekad menegakkan hukum tanpa kompromi serta tanpa pandang bulu.


“Untuk kesekian kali lagi, di tempat yang bersejarah ini, atas nama rakyat Indonesia, saya peringati semua unsur di semua lembaga: segera benah diri, segera bersihkan diri, karena negara akan bertindak. Negara kita kuat. Mereka-mereka yang tidak setia kepada negara akan kita singkirkan dengan tidak ragu-ragu, tanpa memandang bulu, tanpa melihat keluarga siapa, partai mana, suku mana,” tegas Presiden.


Presiden juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi menjadi agenda prioritas pemerintahannya.


“Kekayaan kita sekali lagi sangat besar, tetapi terlalu banyak maling-maling yang mencuri uang rakyat. Dan untuk itu saya bertekad akan menertibkan semua itu. Saya mohon dukungan seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.


Tak hanya itu, Presiden turut mengajak generasi muda untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi sebagai alat kontrol publik.


“Melihat pejabat pemimpin melanggar, laporkan. Sekarang kita punya teknologi. Setiap rakyat di desa bisa menggunakan gadget. Kalau ada bukti pelanggaran, segera siarkan. Jangan terima penyelewengan. Jangan mau terima pejabat yang berbuat sekehendak dirinya dan tidak setia kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden.


PJI Sulsel menilai, pesan tersebut menjadi pengingat bahwa perang melawan korupsi bukan hanya tugas aparat, tetapi juga panggilan moral seluruh elemen bangsa.


Kini masyarakat Sinjai menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Apakah penyidikan kasus SPAM dan hibah PDAM ini akan menjadi bukti nyata komitmen bersih-bersih korupsi, atau justru kembali menguap di tengah sunyi birokrasi — publik mengawasi. (*/red)

Lebih baru Lebih lama