Sebanyak 80 Desa dan Kelurahan dari 9 Kecamatan dengan jumlah penduduk sekitar 280 ribu jiwa yang di Kabupaten Sinjai.
Melalui Lembaga Pengembangan Dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPPSDM) dan menghadirkan Narasumber dari KEMENDAGRI RI, Pihak pemda Sinjai Hingga APH Bimbingan Teknis.
![]() |
surat undangan (tangkap layar) |
![]() |
Tangkap layar (doc.) |
Permintaan ini disampaikan kepala negara dalam rapat terbatas mengenai penyaluran Dana Desa 2020, Rabu (11/12). Kebetulan, permintaan ini diucapkan usai heboh isu desa fiktif yang menerima aliran Dana Desa beberapa waktu lalu.
"Saya minta penggunaan Dana Desa betul-betul didampingi manajemen lapangannya, sehingga tata kelola dana desa semakin baik, akuntabel, dan transparan, serta ada pelibatan partisipasi warga desa dalam pengawasan dana desa," ujar Jokowi.
Terkait hal tersebut dikonfirmasi pihak panitia pelaksana namun irit memberikan keterangan.
"Terima kasih telah menghubungi Kami. Silakan beri tahu apa yang dapat kami bantu?,....+62 823-5216-6996, Ke no itu pak,"tulis Hasan Basri selaku ketua panitia dinomor 081321892123 selaku panitia pelaksana.
![]() |
Tangkap layar (doc.foto) |
"Hubungi saja, Kades Aska Dinda karena saya hanya peserta," kata Kedes tersebut namun tidak bersedia disebutkan namanya.
Lain halnya disebut oleh kepala Desa Suka Maju, Kecamatan Tellumpoe, Kabupaten Sinjai, mengungkapkan bahwa peserta kisaran ratusan peserta yang hadir. Selasa (20/06/2023)
"Silahkan hubungi pak ridwan dan etta iwan Aska, kalau peserta sekitar ratusan," katanya.
Sementara terpisah dihubungi Kapala Desa Aska, Sinjai Selasa, dan anggota Badan Permusyawararatan Desa (BPD) Ridwan engga memberikan komentar/bunkam. (*/akmal)
Bersambung....
Referensi:
1. UU No 14 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Publik
2. UU NO 25 tahun 2009 Tentang KIP.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.