Sambar.id, Muna Barat, Sultra - Ketua Pengurus Besar Kerukunan Pemuda Mahasiswa Muna Indonesia (PB KEPMMI) Meky Yadi Saputra telah melaporkan Pj. Bupati Muna Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada Rabu 21 Juni 2023 kemarin, sebagaimana telah diberitakan di beberapa media online lokal.
Menanggapi perihal tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mubar, Yuliana Are mengambil langkah tegas dan siap melaporkan balik Ketua PB KEPMMI Meky Yadi Saputra ke Kepolisian.
Menurut Kabag Hukum Setda Mubar, yang telah dikonfirmasi langsung ke Kabag ULP Abdul Syawal Pino menjelaskan bahwa Proses Pengadaan barang dan Jasa, oleh organisasi pengadaan yang ada seperti Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Muna Barat telah transparan.
Hal itu sebagaimana dimuat dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Sebenarnya laporan atas dugaan pengaturan lelang proyek yang dituduhkan oleh Saudara Meky Yadi Saputra kepada Pj. Bupati Mubar itu salah sasaran dan tanpa dilandasi bukti, yang ada kemudian dibagikan melalui beberapa media online lokal. Hal itu diduga telah melanggar UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegas Yuliana kepada awak media, Kamis (22/6/2023).
Ia juga mengungkapkan, Pemda Mubar akan melaporkan balik Ketua PB KEPMMI ke institusi Kepolisian atas dugaan penghinaan dan berita hoaks terhadap Pj. Bupati Mubar, sebagaimana diatur dalam pasal 311 KUHP dan Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Yuliana menjelaskan bahwa Pj. Bupati Muna Barat telah menginstruksikan kepada jajaran Pemerintahan Muna Barat agar dalam lelang Proyek memperhatikan beberapa prinsip dalam pengadaan barang dan jasa, sebagaimana dimuat dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel.
Pemda Mubar melalui Kabag Hukum juga mengimbau kepada para pihak agar tidak karena kepentingan terentu mudah menyebarkan berita Hoax/bohong, sehingga tidak harus berurusan dengan Hukum.
"Pada dasanya, Pemda Mubar juga telah menunjuk Kuasa Hukum untuk menangani atas adanya informasi Hoaks," terang Yuliana.
Sebagai penutup, Pj. Bupati Mubar juga telah menyampaikan, setiap informasi yang berupa fitnah, penghinaan, hoax, menyerang martabat seseorang dan merugikan masyarakat Muna Barat, maka harus dilakukan langkah tegas demi kemajuan Muna Barat.
"Namun, kritik yang membangun Pemda Muna Barat sangat terbuka, demi pengawasan dan kelancaran jalannya pemerintahan," tutup Yuliana.
Reporter : Laode Abubakar