Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Pengeroyokan yang Mengakibatkan Luka Berat


SAMBAR.ID,
BANGKA BARAT -
 Kepolisian Resort Bangka Barat bertempat diruangan Catur Prasetya melaksanakan konferensi pers, Terkait kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, Senin (26/06/2023)


Tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan ADL, (19) Th, ALD (21) Th, UMS (22) Th, dua pelaku lainnya masih dibawah umur, para pelaku beralamat di desa Kundi kecamatan Simpang Teritip kabupaten Bangka Barat 


Dalam konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda. Eko Prasetyo, S.Tr.K. dan didampingi oleh Ps Kasi Humas Ipda. Ardianis serta  anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat 


Kanit I Sat Reskrim Ipda. Eko Prasetyo, S.Tr.K. menjelaskan, Hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Pantai Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.


“Tersangka ADL kesal dan cemburu kepada teman korban Riski yang bernama Sandera karena jalan dengan mantan pacarnya, lalu tersangka ADL mengajak teman temannya untuk mengeroyok Sandera akan tetapi dipisahkan oleh korban RISKI, namun malah RISKI yang dipukul dan dikeroyok oleh para tersangka." Tutur Kanit I Sat Reskrim


Kanit I Sat Reskrim juga menjelasakan, jika motif pelaku sehingga melakukan Penganiyaan dan pengrusakan karena faktor cemburu.


Diketahui, jajaran Polres Bangka Barat berhasil menyita barang bukti 1 (satu) batang kayu sepanjang kurang lebih 1 (satu) meter, (satu) potong jaket lengan panjang warna hijau, 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna biru dongker, 1 (satu) potong celana pendek warna cokelat.


Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP pidana Jo Pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.


(Fn)

Lebih baru Lebih lama