Puluhan wartawan saat menggelar aksi solidaritas terhsdap kasus intimidasi yang dialami oleh lima rekan sesama jurnalis. (Rizki/Sambar.id)
Sambar.id, Muna, Sultra - Puluhan wartawan di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi solidaritas mendesak Polres Muna untuk segera menangkap pelaku intimidasi terhadap lima jurnalis, Senin (19/6/2023).
Aksi solidaritas dari puluhan wartawan tersebut merupakan buntut dari lima jurnalis Muna yang diintimidasi saat melakukan tugas jurnalistik terhadap proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, pada Jumat 16 Juni 2023 lalu.
Ahmad wartawan Kolakapos mengatakan, jurnalis dalam menjalankan tugasnya, selain diatur dalam melaksanakan peliputan juga dilindungi Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin saat diwawancarai oleh awak media.
Jika ada yang mencoba menghalangi apalagi sampai mengintimidasi jurnalis, jelas aksi premanisme tersebut telah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Pada pasal 18 di Undang-Undang Pers, jelas siapa saja yang menghalangi itu telah melawan Undang-Undang. Untuk itu kedatangan kami mendesak Polres Muna segera menangkap pelaku," ujar Ahmad.
Senada, Yafrudin Yaddi meminta untuk segera menuntaskan kasus yang menimpa dan telah dilaporkan oleh kelima rekannya beberapa hari lalu.
"Jangan resah dengan kehadiran jurnalis. Untuk apa takut kalau tidak salah. Yang perlu diingat oleh semua pihak, kami tetap profesional dalam menjalankan tugas," ucap wartawan yang karib disapa Bang Yaf itu dalam orasinya.
Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin berjanji akan segera menuntaskan kasus intimidasi yang dialami lima wartawan saat melaksanakan tugasnya di lokasi proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa. Pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan kepada pelaku.
"Sudah kami panggil pelaku, hari ini sudah kami layangkan suratnya. Percaya kami, kami pasti tuntaskan kasus ini," ungkap Mulkaifin.
Reporter : Rizki