Polsek Pusakanagara Giat Pemasangan Stiker Tentang Larangan Pemasangan Kenalpot Brong



Sambar.id, SUBANG, JABAR - Polsek Pusakanagara, Polres Subang, giat sosialisasi dan pemasangan stiker tentang larangan pemasangan kenalpot brong di bengkel - bengkel wilayah hukum Polsek Pusakanagara dalam rangka OPS Zebra Lodaya 2023, Rabu (13/09/2023).


Kegiatan sosialisasi dan pemasangan stiker tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pusakanagara Kompol Dr. R. Jusdijachlan, S.H, M.M, CHRA, bersama Panit Lantas Polsek Pusakanagara Iptu Nurudin AM serta anggota Lantas Polsek Pusakanagara.



Kapolsek Pusakanagara Kompol. Dr. R. Jusdijachlan, S.H, M.M, CHRA, mengatakan, dalam Ops Zebra Lodaya 2023 Polisi bakal melakukan penindakan ditempat bagi pengendara  yang melakukan pelanggaran.


"Bagi pengendara yang memakai kenalpot brong akan diberhentikan dan ditindak, kemudain kita copot untuk digantikan dengan kenalpot standar," kata Kapolsek kepada Sambar.id.

Selain itu Kapolsek meminta kepad pemilik bengkel, tidak menerima pemasangan kenalpot brong apa lagi menjual kenalpot brong dan pihaknya menghimbau kepada pemilik kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 yang masih menggunakan knalpot brong, agar dicopot dan digantikan dengan knalpot standar keluaran pabrik," tegasnya.


"Saya himbau kepada masyarakat yang kendaraanya masih menggunakan knalpot brong segera dicopot, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang lainnya," ucap Kapolsek.


Lebih lanjut Kapolsek tanpa bosan terus melakukan himbauan dan menyampaikan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalulintas.

"Saya himbau kepada masyarakat  jangan ada lagi yang menggunakan knalpot brong atau racing lengkapi surat - surat kendaraan pada saat berkendaraan," pungkasnya. (*)
Lebih baru Lebih lama