Sambar.Id, Banggai, Sulteng - Satreskrim Polres Banggai Polda Sulteng kembali mengamankan seorang warga BTN Pepabri Kelurahan Kilongan Kecamatan Luwuk Utara, terduga pencuri telepon genggam (Handphone).
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, kepada wartawan menerangkan bahwa pria yang diamankan adalah berinisial TL (55) tahun.
Terduga pelaku melakukan pencurian Handphone (HP) milik AR (24) warga Jalan Trans Sulawesi, Kilongan, Luwuk Utara, Kabupaten Luwuk Banggai, Sulteng.
“Aksi pencurian diawali saat korban bersama rekan kerjanya sedang mengambil gambar di depan toko Alfamidi. Akan tetapi setelah mereka masuk, lupa membawa kembali HP tersebut,” bebernya.
Peristiwa terjadi pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 15.30 Wita, dimana setelah korban mengecek, ternyata HP nya merk Samsung A03 berwarna hitam telah raib alias hilang dicuri.
Aparat kepolisian yang menerima laporan, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 15.00 Wita dirumahnya.
“Pelaku dan barang bukti 1 unit telepon genggam di amankan di Mapolres Banggai sebagai barang bukti serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Tio. (**)
Source : Humas Polres Banggai