Ketua OKK AWI Rohil: Soroti Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 1 Tanah Putih Tanjung Melawan, Kejari Rohil Didesak Bertindak!

Sambar.id, 
Rokan Hilir - Ketua Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Legiman, menyoroti dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Tanah Putih Tanjung Melawan. Penggunaan anggaran tahun 2024 dan 2025 tersebut diduga kuat dimanipulasi untuk kepentingan pribadi.


Kejari Rohil Diminta Turun Tangan


Legiman meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir segera melakukan penyelidikan terhadap manajemen keuangan di sekolah tersebut. Ia mencium adanya ketidaksinkronan antara realisasi anggaran di lapangan dengan laporan yang disajikan.


"Kami meminta Kejari Rohil segera bertindak tegas untuk memeriksa Kepala Sekolah dan Bendahara BOS SMPN 1 Tanah Putih Tanjung Melawan. Data yang kami himpun menunjukkan indikasi kuat terjadinya manipulasi laporan," ujar Legiman kepada awak media, Kamis (23/4/2026).


Rincian Anggaran yang Mencurigakan


Berdasarkan data yang dihimpun, SMPN 1 Tanah Putih Tanjung Melawan menerima kucuran dana BOS dengan rincian sebagai berikut:


Tahun Anggaran 2024 (Total: Rp 445.100.000)


• Tahap 1: Rp 223.020.000 (Cair 17 Januari 2024 untuk 378 siswa).


• Sorotan: Pemeliharaan sarana prasarana menyedot Rp 116.879.000.


• Tahap 2: Rp 222.080.000 (Cair 9 Agustus 2024 untuk 378 siswa).


• Sorotan: Pengembangan perpustakaan melonjak jadi Rp 78.806.000.


Tahun Anggaran 2025 (Total: Rp 473.180.000)


• Tahap 1: Rp 236.590.000 (Cair 22 Januari 2025 untuk 401 siswa).


• Sorotan: Pemeliharaan sarana kembali menelan biaya besar Rp 81.170.000.


• Tahap 2: Rp 236.590.000 (Cair 8 Agustus 2025 untuk 401 siswa).


• Sorotan: Administrasi kegiatan sekolah membengkak hingga Rp 54.825.800.


Legiman menilai angka-angka pada sektor pemeliharaan dan administrasi tersebut sangat rawan terjadi penggelembungan (mark-up) atau bahkan kegiatan fiktif.


Kepsek Bereaksi Keras dan Bawa-bawa Pengacara

Saat dikonfirmasi pada Senin (16/2/2026) lalu, Kepala Sekolah SMPN 1 Tanah Putih Tanjung Melawan, Fauziah, memberikan respons yang dinilai tidak kooperatif. Melalui sambungan telepon WhatsApp, Fauziah bereaksi dengan nada emosi saat ditanya mengenai transparansi dana BOS tersebut.


"Siapa yang memberi informasi ke bapak? Keluarga saya ada pengacara, lho!" cetus Fauziah dengan nada lantang kepada tim media.


Fauziah juga menuduh adanya kerja sama antara awak media dengan oknum LSM tertentu untuk menyudutkan pihaknya. Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh Biro Redaksi Rohil yang menegaskan bahwa investigasi ini murni berdasarkan data publik dan fungsi kontrol sosial.


Pintu Masuk Penegakan Hukum


Ketua OKK AWI Rohil menegaskan bahwa data ini dapat menjadi "pintu masuk" bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi.


"Secara aturan, tindakan ini bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masyarakat kini menanti nyali Kejari Rohil untuk mengusut tuntas dugaan ini demi menyelamatkan dunia pendidikan di Negeri Seribu Kubah," pungkasnya.


Hingga berita ini dimuat, tim media masih terus berupaya melakukan klarifikasi lanjutan kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir.


Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)

Sumber: Masyarakat
Lebih baru Lebih lama