Sambar.id, SUBANG, JABAR - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Subang Dr Ardhi Wijayanto, S.H, M. HUM, melaksanakan penandatangana Meorandum Of Understanding (MOU) dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Subang (Unsub) Dede Sunarya, S.H, M.H, tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, Selasa (09/01/2024).
Perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di Pos Bakum Pengadilan Negeri Subang, sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan bantuan Hukum dilingkungan Peradilan Negeri.
Ketua LBH Unsub Dede Sunarya, S.H, M.H, mengatakan penandatanganan ini merupakan bentuk amanat undang - undang kekuasaan kehakiman nomor 48 tahun 2009 tentang pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu di Pengadilan," tutur Dede Sunarya.
"Dalam pelaksanaanya Pengadilan Negeri Subang akan menyediakan sarana untuk administrasi dan menyediakan anggaran untuk imbalan jasa bagi pemberi jasa hukum," ucap Dede.
Lebih lanjut Ketua LBH Unsub ini menjelaskan, POSBAKUM merupakan layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara," jelasnya.
"Dengan adanya penandatanganan kerja sama Posbakum ini diharapkan masyarakat pencari keadilan dapat terlayani dengan baik kebutuhan pelayanan hukumnya yang meliputi pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum, Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dan lain-lain," pungkas Dede. (*)