Maraknya Peredaran Rokok Ilegal,AWAM Babel Desak Bea Cukai untuk Investigasi Bersama



Sambar.id PANGKALPINANG-Maraknya peredaran rokok ilegal di Pangkalpinang menjadi catatan hitam bagi Bea dan Cukai,dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Pangkalpinang patut jadi pertanyaan besar atas lemahnya pengawasan Bea dan Cukai atau adanya keterlibatan Oknum Anggota Bea dan Cukai atas masuknya rokok ilegal ke wilayah pangkalpinang.



AWAM BABEL menyoroti atas maraknya peredaran rokok ilegal di pangkalpinang,hasil temuan awak media ada beberapa toko yang menjual rokok dengan brand/merk LATO jenis SKM(sigaret kretek mesin)yang penggunaan pita cukai nya bukan untuk peruntukkanya,Sabtu(3/2/2024)


"Pita cukai ini  bukan untuk pita cukai jenis SKM tetapi pita cukai yang di gunakan ini untuk jenis SKT,"jelas Meiyrest Kurniawan Ketua AWAM Babel dalam menyoroti rokok dengan brand LATO hasil temuan awak media.


Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya tidak sesuai atuapun yang bukan haknya, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Selain dilakukan penindakan hukum,sejatinya telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021

Dalam kalkulasi perhitungannya, mengambil contoh jenis rokok Sigaret Kretek Mesin golongan 1 (SKM I) berisi 12 batang.

Tarif cukai rokok SKM I adalah Rp1.231 per batang.

Maka pengenaan cukai rokok SKM I satu bungkus adalah dengan cara mengalikan tarif cukainya dengan jumlah batang rokok tersebut.

Dengan demikian, akan didapat jumlah cukai yang yang dipungut dalam sebungkus rokok SKM I, yakni:

= Tarif cukai rokok x jumlah batang rokok

= Rp1.231 x 12 batang

= Rp14.772 per bungkus

Setelah mengetahui besar cukai yang dikenakan pada sebungkus rokok SKM I tersebut, berikutnya atas sebungkus rokok ini akan dikenakan pajak rokok.



Sesuai UU No. 28/2009 bahwa pajak rokok sebesar 10%, maka perhitungan pajak rokok terutang adalah dengan cara tarif pajak rokok dikalikan besar cukai yang dipungut.



Maka, perhitungan pajak rokok atas sebungkus rokok SKM I tersebut adalah:

= Tarif pajak rokok x besar cukai rokok sebungkus

= 10% x Rp11.820

= Rp1.477,2 per bungkus



Dari informasi yang telah dijelaskan diatas, sudah jelas bahwa konsumsi rokok ilegal adalah suatu yang harus dihindari oleh masyarakat. Apabila tidak mampu untuk membeli rokok karena harganya yang semakin mahal, maka sebaiknya kurangi konsumsi rokok daripada harus berurusan dengan hukum dan juga menimbulkan kerugian bagi negara. 


Pemerintah tidak serta merta menaikkan tarif cukai rokok tanpa mempertimbangkan kesejahteraan dari para petani tembakau dan juga produsen/pabrikan rokok.


Untuk itu, jadilah warga negara yang bijak dan patuhi ketentuan – ketentuan yang ada, Orang bijak taat pajak!

penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara lima tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54. "di pidana lima tahun denda 10 kali lipat.



(Tim)

Lebih baru Lebih lama