Sambar.id, Sumedang, Jabar — Promosi jabatan terhadap seorang perwira di lingkungan Polres Sumedang memunculkan sorotan publik. Pasalnya, promosi tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan lebih dahulu diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan pelanggaran etik.
Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam tertanggal 17 Februari 2025, seorang perwira berpangkat Iptu berinisial IP resmi dilaporkan oleh masyarakat. Laporan tersebut diterima dan dicatat oleh Subbag Yanduan Propam, sehingga secara administratif proses klarifikasi etik telah berjalan.
Baca Juga: Sinjai Bersatu? Krisis Multisektoral "Butta Panrita Kitta" di Kampung Halaman Kadiv Propam dan Auditor Itwasum Polri
Namun, dalam perjalanan berikutnya, perwira tersebut justru mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala SPKT Polres Sumedang, dari jabatan sebelumnya Kanit Idik I Satreskrim Polres Sumedang. Fakta bahwa promosi dilakukan setelah laporan diterima Propam memunculkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan etik di internal Polres Sumedang.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah proses klarifikasi etik berjalan seiring dengan pembinaan karier personel? Apakah status terlapor telah menjadi pertimbangan dalam keputusan mutasi jabatan?
Secara normatif, promosi jabatan memang dimungkinkan selama belum ada putusan etik. Namun dalam praktik tata kelola institusi yang menjunjung kehati-hatian dan akuntabilitas, promosi di tengah proses pengaduan berpotensi memunculkan persepsi negatif di mata publik.
Sorotan terhadap kasus ini menguat seiring dengan langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi tersebut diharapkan menjadi instrumen pembenahan nyata, termasuk memastikan sinkronisasi antara penegakan etik dan manajemen karier aparat kepolisian di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sumedang maupun Bidang Propam Polda Jawa Barat sementara diusahakan dikonfirmasi/belum memberikan keterangan resmi terkait dasar promosi jabatan dan perkembangan penanganan laporan pengaduan tersebut. (Ar)
Kasus ini menjadi cermin penting bagi komitmen reformasi Polri di tingkat kewilayahan. Publik kini menanti keterbukaan dan penjelasan resmi agar kepercayaan terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Redaksi menegaskan, seluruh pihak yang disebutkan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan resmi yang berkekuatan hukum tetap. (*)
BERSAMBUNG...







