Sambar.id Bangka — Aktivitas tambang inkonvensional (TI) jenis sebu-sebu di kawasan reklamasi PT Timah Tbk, wilayah Sinchong, Kecamatan Belinyu, kembali memantik tanda tanya.
Di mana Satgas/ PAM PT.Timah ? Di mana APH? Sebab meski telah berulang kali diimbau oleh Pengawasan Tambang (Wastam) PT Timah, kegiatan ilegal itu masih saja beroperasi leluasa, bahkan pada malam hari, Senin (22/12/2025).
Pihak PT Timah memastikan tidak akan ada legalitas, berupa SPK, dan tidak ada satu kg pun produksi yang masuk ke PT Timah.
“Kegiatan itu murni ilegal. Tidak ada izin sama sekali,jika ada mitra yang menampung timah tersebut merupakan tanggung jawab mitra tersebut ",tegasnya.
Fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas TI sebu-sebu tidak pernah benar-benar berhenti. Sumber warga menyebut, operasional tersebut diduga dikoordinir oleh aparat Desa Gunung Muda, meski PT Timah telah memberikan peringatan dan melakukan penertiban.
Kawasan reklamasi yang berada sangat dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) kini porak-poranda diserbu ratusan TI.
Kerusakan tersebut secara nyata telah memenuhi unsur tindak pidana lingkungan, namun penegakan hukum terlihat tumpul di akar masalah.
Padahal, aktivitas tersebut sudah masuk radar Satgas PT.Timah dan Aparat Penegak Hukum (APH) karena dampaknya sangat serius terhadap kelestarian wilayah,dan bisa menyebabkan perdangkalan Sungai.
“Dibackingi aparat desa,” ungkap seorang narasumber, menyebut adanya dugaan pungli berupa 10% setoran untuk fee Desa.
Dugaan Koordinasi Oknum Desa Kian Terang Genderang
Dari penelusuran awak media, aktivitas TI sebu-sebu disebut mendapatkan dukungan dari oknum Kades Gunung Muda, Herwandi, hal itu disampaikan sang kades saat tim PT.timah bersama pengamanan menghimbau agar TI tersebut stop operasi.
Kades Gunung muda dengan lantang meminta agar TI sebu-sebu tetap berjalan sambil menunggu pengurusan SPK, bahkan diarahkan ke salah satu mitra PT Timah, CV Pelangi Berkat milik Apuy.
Masalah makin pelik karena muncul klaim lahan oleh pihak lain yang berada dilokasi tersebut.
“Itu lahan Kelvin anak Asui, dibeli Kong Fui. Tapi Kadus dan Kades tak mau tanda tangan pelepasan lahan,” ungkap sumber lain.
Ironisnya, PT Timah melalui pengamanan internal dan Wastam Belinyu telah tegas menyatakan bahwa area reklamasi tidak boleh ditambang dan tidak dapat diberikan SPKP.
Dasar Hukum yang Menguatkan Status Ilegal Tambang TI Sebu di Sinchong
• UU No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU Minerba) — Pasal 158: Penambangan tanpa izin dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
• PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan — Seluruh aktivitas di WIUP/IUPK harus ber-SPK/IUP resmi. Tanpa itu, seluruh kegiatan otomatis ilegal.
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98–99: Perusakan lingkungan dikenakan pidana apabila menyebabkan pencemaran, kerusakan tanah, atau ancaman terhadap DAS.
• UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan — Dapat diberlakukan jika aktivitas berada di kawasan hutan atau mengakibatkan kerusakan ekosistem.
Dengan dasar hukum ini, status kegiatan TI sebu-sebu jelas masuk kategori tindak pidana pertambangan dan tindak pidana lingkungan.
Pertanyaan Besar: ke Mana Satgas PT Timah? ke Mana APH?
Meski indikasi ilegal begitu terang, dokumentasi visual beredar, dan PT Timah secara resmi tetap tidak menerbitkan izin, namun mesin tambang Sebu/Robin, dan penambang masih bekerja bahkan pada malam hari tanpa mengindahkan Aspek K3 dan larangan .
Satgas PT.Timah dan APH terkesan tidak melakukan langkah tegas, sehingga memunculkan dugaan pembiaran.
Tanggapan dari Bidang produksi PT Timah secara jelas mengatakan tidak akan mengeluarkan izin dilokasi tersebut ,dan tidak akan menerima hasil produksi dari kegiatan tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, TI sebu-sebu masih terus beroperasi di kawasan reklamasi.
Sementara itu, awak media telah mengkonfirmasi kadus Sinchong P Saukani menyatakan tidak tahu siapa yang bekerja karena tidak ikut dalam panitia TI Sebu- sebu tersebut, walaupun menurut narasumber lain menyatakan dikerjakan masyarakat sekitar lokasi desa gunung muda,dan kadus mengetahui kegiatan tersebut,saat berlangsung malam hari.(22/12/2025)
Awak media menunggu klarifikasi dan tindakan represif dari pihak pengamanan PT.Timah dan Polsek Belinyu , serta pihak-pihak lain yang disebut terkait dalam koordinasi aktivitas tambang ilegal tersebut.
Karena informasi yang diterima salah satu pemilik lahan juga telah melaporkan kegiatan tambang ilegal ini ke Polda Babel.
Penulis: ansory







